TheJatim.com – Peredaran rokok ilegal kembali disapu bersih lewat razia gabungan di wilayah Surabaya Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya menggelar operasi pada awal September 2025 dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan operasi ini merupakan upaya rutin untuk menekan penjualan rokok ilegal yang merugikan negara.
“Giat ini kami lakukan secara berkala bersama Bea Cukai Sidoarjo. Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan penerimaan negara,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Dari hasil razia di tiga lokasi, petugas menemukan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan oleh pedagang asongan. Dua lokasi lain, yakni toko kelontong, tidak ditemukan pelanggaran.
“Di lokasi terakhir barulah kami temukan rokok ilegal dijual asongan,” tambah Zaini.
Selain menindak, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
“Jika ke depan masih kedapatan menjual, tindakan tegas akan kami lakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan barang bukti yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Barang bukti kini diteliti lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Operasi bersama ini akan digelar berkala sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemkot Surabaya. Kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran rokok ilegal,” tutup Ngurah.