TheJatim.com – Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait adanya kasus dugaan tanah yang tidak bisa dijual dan dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Kamis (14/8/3025).
Dalam mediasi tersebut Cak Ji, sapaan akrabnya, mempertemukan Ami Sani sebagai pelapor dengan perwakilan pihak PT Intiland, Bimantoro.
Ami menjelaskan bahwa dirinya berniat ingin menjual tanahnya kepada PT Intiland karena ada bagian tanahnya yang masuk wilayah perusahaan tersebut.
“Tata letak tanahnya memang betul disitu, tapi kita enggak pernah ketemu pihak Intiland, kita telepon juga gak pernah diangkat,” jelas Ami kepada Cak Ji.
Ia mengatakan ingin menjual tanah seluas 300 meter persegi itu dengan harga Rp 3 juta per meternya.
Sementara itu, Bimantoro menyanggah hal tersebut.
Menurutnya, sudah pernah sekali dilakukan mediasi dan pihaknya menolak untuk melakukan pembelian tanah tersebut karena belum memiliki dana.
“Selain itu tanahnya tersebut akses jalannya ke sana susah. Jadi sebenarnya kami tidak bersengketa, pihak Intiland tidak pernah mencaplok tanahnya Bu Ami, ya memang ukuran dan tata letaknya segitu,” jelas Bimantoro.
Namun, Ami menerangkan jika selama ini setiap kali melakukan kepengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu ditolak dengan alasan tanahnya menduduki wilayah PT Intiland.
“Jadi kami selalu gak bisa mau ngurus sertifikat karena katanya tanahnya gandeng dengan Intiland, sehingga kalau mau kami jual juga gak bisa,” ujar Ami.
Akhirnya Cak Ji pun menyarankan agar Ami kembali mendatangi BPN dan meminta surat pernyataan tertulis untuk dilakukan mediasi.
“Bilang saja sama BPN, kalau disuruh minta surat tertulis minta saja, nanti kita mediasi tanya BPN mintanya apa karena Intiland tidak mempermasalahkan tanahnya masih ada disitu,” pungkas Cak Ji.