Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Laporan Warga Diabaikan, Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Tulungagung

TheJatim.com – Dugaan praktik tambang ilegal di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, kian menyeruak. Aktivitas pengurukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya terbukti bukan urukan biasa. Hasil uji laboratorium Dinas ESDM Jawa Timur menunjukkan material yang dikeruk adalah Tanah Padas dengan kandungan mineral strategis bernilai tinggi.

Temuan ini memperkuat laporan masyarakat yang difasilitasi Yayasan Lembaga Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN). Sayangnya, aparat penegak hukum dinilai belum bertindak tegas.

Pada 29 Juli 2025, tim Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim memang turun ke lokasi. Namun, perhatian justru dialihkan ke pabrik stone crusher milik Ditya Widyangga, sementara tambang urukan ilegal yang menjadi pokok aduan tetap dibiarkan.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan 'Menyulap' Anggaran: Kinerjanya Gagal dan Berantakan

“Lucu. Yang dilaporkan tambang urukan ilegal, tapi yang diperiksa justru stone crusher. Bahkan izinnya masih dipertahankan sampai sekarang,” sindir Roy Wahid Ilham, Sekretaris LKHN dalam keterangan pers yang diterima The Jatim, Rabu (20/8/2025)

Kecurigaan itu makin kuat setelah LKHN mengambil sampel material pada 5 Agustus 2025. Dari uji laboratorium dengan kode BG080820250101, hasilnya telak:

Silikon Dioksida (SiO₂): 64,21%

– Aluminium Oksida (Al₂O₃): 15,63%

– Besi (III) Oksida (Fe₂O₃): 10,10%

Baca Juga:  Fasum Taman Apsari Rusak Usai Pesta, DPRD Surabaya Geram

– Kalsium Karbonat (CaCO₃): 8,75%

– Magnesium Karbonat (MgCO₃): 6,06%

Roy menegaskan, aktivitas di Sumberagung tidak bisa disebut sekadar urukan. “Ini jelas pertambangan mineral strategis tanpa izin komoditi yang sah. Bukan tanah biasa, melainkan material bernilai tinggi,” tegasnya.

Di lapangan, bukit terus dikeruk, truk-truk hilir mudik, dan uang terus mengalir. Nama Suwarji, pemilik CV Kironggo Bangkit Jaya, serta Ditya Widyangga disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan.

Lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan oknum polisi ikut menyeruak. Nama Aipda Suhendro Dwi Cahyono, Banit Subdit IV Tipidter, disebut warga “main mata” karena tak kunjung menindak tegas meski laporan masuk berulang kali.

Baca Juga:  Berkah Presiden Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin

“Kalau hukum ditegakkan, mestinya lokasi langsung disegel. Tapi nyatanya truk masih beroperasi. Publik berhak curiga ada kongkalikong antara penambang dan aparat,” lanjut Roy.

Kasus tambang ilegal Sumberagung kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum Jawa Timur. Publik menunggu sikap tegas: berpihak pada hukum dan rakyat kecil, atau justru menjadi tameng kepentingan pengusaha.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap pengusaha rakus. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polda Jatim akan runtuh,” pungkas Roy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT