TheJatim.com – DPRD Jawa Timur hingga kini belum menerima surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran tunjangan rumah dinas (Rumdis) yang mencapai Rp49 juta hingga Rp59 juta per bulan. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat situasi ekonomi masyarakat Jawa Timur masih banyak membutuhkan perhatian.
Dalam regulasi yang berlaku, Ketua DPRD Jatim berhak atas tunjangan rumah sebesar Rp57.750.000, Wakil Ketua Rp54.862.500, dan Anggota DPRD Rp49.087.500. Angka itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan. “Yo takokno kono, yang penting kita tidak melanggar aturan,” katanya usai Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Musyafak yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. “Kita tunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Politisi PKB tersebut.
Polemik tunjangan rumah dinas ini muncul setelah publik menyoroti besaran tunjangan serupa di DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan. Kondisi itu kemudian merembet ke daerah, termasuk di Jawa Timur.
Pakar politik FISIP UWKS, Drs Cahyo Tri Budiono MSi menilai, meski tidak ada pelanggaran hukum terkait fasilitas yang diterima wakil rakyat, secara etis tetap menimbulkan pertanyaan. “Tunjangan sebesar itu di tengah keterpurukan ekonomi rakyat jelas memerlukan evaluasi,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, penting bagi lembaga legislatif untuk menunjukkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat. “Sign of crisis harus ditunjukkan agar DPRD tidak menjadi sorotan negatif,” ujarnya.