Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Warga Gundih Wadul ke Imam Syafi’i Akibat Sertifikat Diblokir

TheJatim.com – Reses anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, diwarnai keluhan serius dari warga terkait sertifikat tanah yang terblokir oleh PT KAI. Pertemuan tersebut berlangsung di Jalan Margo Rukun III, RW 10, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, pada Kamis (11/9/2025) malam, dan dihadiri sekitar 150 warga setempat.

Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, Nurul Hidayati, menyampaikan keresahan warganya soal sertifikat tanah yang sejak 2017 tidak bisa diproses balik nama karena terblokir PT KAI. Padahal, sertifikat tersebut telah dimiliki warga sejak tahun 1970-an hingga 1980-an.

Baca Juga:  Cahyo Harjo: Jadikan Hari Pahlawan Inspirasi Perjuangan Modern

“Semua sudah lengkap, ada waris, ada dokumen. Tapi tetap tidak bisa balik nama, bahkan tidak bisa digunakan untuk agunan bank. Ini membuat warga resah. Kalau memang milik PT KAI, kenapa dulu bisa terbit sertifikat dan bisa balik nama? Kami butuh kejelasan,” ujar Nurul.

“Sedangkan komunikasi dari PT KAI, ya cuma secara lisan saja, bahkan memberikan penegasan tanah itu milik PT KAI. Tapi nggak tahu bukti yang konkretnya seperti itu. Seandainya dia ada surat kan bisa memperjelas,” tambahnya.

Selain soal pertanahan, warga juga menyoroti masalah layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan. Mereka berharap pemerintah segera mempermudah akses warga miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan kelas 3.

Baca Juga:  GMNI Surabaya Gelar Live In Bersama Petani di Lakarsantri

Menanggapi keluhan tersebut, Imam Syafi’i menegaskan bahwa masalah sertifikat warga Gundih memang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Menurutnya, warga yang memiliki sertifikat sah tidak boleh dirugikan hanya karena adanya blokir mendadak dari PT KAI.

“Banyak warga yang akhirnya tidak bisa menjual rumah, tidak bisa meningkatkan status sertifikat dari HGB ke SHM, bahkan tidak bisa menjadikannya agunan. Padahal sertifikat itu masih diakui BPN,” ujar mantan jurnalis senior itu.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Alihkan Kolam THR Jadi Lapangan Olahraga Baru

“Kalau perlu sampai ke pengadilan, kami siap fasilitasi, termasuk pengacara. Bahkan tadi ada warga yang juga pengurus LPBH NU Surabaya yang siap membantu,” tegas Imam.

Soal kesehatan, Imam menambahkan bahwa warga Surabaya tetap berhak memperoleh BPJS Kesehatan kelas 3, meski ada perbedaan alamat antara KTP dan domisili. Ia meminta warga segera melapor jika masih dipersulit.

“Ini soal kemanusiaan. Jangan sampai warga miskin nyata-nyata dipersulit hanya karena masalah administrasi,” pungkas alumni PMII itu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT