Sabtu, 8 November 2025
Image Slider

Polemik PT SJL, DPRD Surabaya Tekankan Pabrik Emas Harus Relokasi

TheJatim.com – Polemik izin usaha PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Wisma Tengger, Kandangan, kembali mencuat. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperjelas legalitas izin perusahaan tersebut, yang diduga beroperasi sebagai pabrik peleburan emas.

“Jika benar PT SJL merupakan pabrik emas, maka harus dipindahkan ke kawasan industri. Tidak boleh berdiri di tengah permukiman warga,” tegas Herlina saat hearing bersama warga dan pihak perusahaan, Rabu (17/9/2025).

Menurut Herlina, izin usaha PT SJL tercatat sebagai industri kerajinan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas produksi berskala besar yang tidak sesuai dengan izin tersebut.

Baca Juga:  Kadishub Surabaya Minta Pengguna Jasa Parkir Berani Lapor Jika Tak Diberi Karcis

“Industri kerajinan seharusnya berkapasitas kecil dan masuk kategori UMKM. Kalau ternyata ini pabrik emas besar, maka klasifikasinya berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika benar beroperasi sebagai pabrik emas, Pemkot Surabaya wajib bertindak tegas dengan memindahkan aktivitas produksi ke kawasan industri.

Pasalnya, lokasi pabrik yang berdampingan dengan permukiman dan sekolah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Bangunan Cagar Budaya Dirobohkan, DPRD Surabaya Siap Panggil Pemilik dan Instansi Terkait

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keselamatan warga. Anak-anak di SDN Kandangan III yang lokasinya tepat di belakang pabrik sangat rentan terdampak,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Herlina juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha PT SJL. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Pemkot harus melakukan koreksi bahkan pencabutan izin.

“Kalau izin tidak sesuai, revisi atau pencabutan mutlak diperlukan demi kepentingan publik,” tandasnya.

Hearing ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes warga Wisma Tengger yang menuntut penutupan pabrik PT SJL. Mereka mengaku resah dengan bau menyengat yang diduga berasal dari proses peleburan emas. Warga juga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama anak-anak.

Baca Juga:  APBD Surabaya 2026 Terancam, DPRD Soroti Utang Rp2,9 Triliun

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberi tenggat waktu sejak Juni 2025 agar PT SJL melakukan uji emisi dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Namun, warga menilai hingga kini langkah konkret belum terlihat karena asap dan bau kimia masih tercium di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT