Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Ratusan Warga Gunung Sari Surabaya Hadapi Masalah Tanah Eigendom

TheJatim.com – Perselisihan tanah eigendom di Surabaya kembali menimbulkan keresahan warga. Kali ini, warga Gunung Sari mengaku tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak sepuluh tahun terakhir akibat adanya klaim lahan milik PT Pertamina (Persero).

Kasus ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya menolak pengurusan sertifikat warga. Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan dengan memediasi warga terdampak pada Rabu (24/9/2025).

Dalam mediasi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gunung Sari, Muklis, menjelaskan bahwa pada Desember 2015 Pertamina mengajukan permohonan kepada BPN Surabaya terkait surat eigendom 1305. Hal ini membuat tanah di kawasan Gunung Sari terblokir administrasinya.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Salurkan PIP Bantu Siswa Gununganyar Raih Masa Depan Cerah

“Yang SHM jadi menggantung, SHGB tidak bisa diperpanjang. Bahkan banyak sertifikat yang mati pada 2022. Warga jadi resah karena haknya seolah tidak berlaku,” ungkap Muklis.

Menurut Muklis, eigendom merupakan sistem pertanahan peninggalan Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, hak tersebut seharusnya sudah tidak berlaku dan wajib dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.

“Eigendom ini tahun 1918, sedangkan UUPA berlaku sejak 1960. Jadi apa dasar Pertamina mengklaim lahan itu?,” tegasnya.

Ia menambahkan, ada perbedaan mencolok terkait luas lahan yang diklaim. Dalam surat permohonan Pertamina disebutkan 100 hektar, sedangkan di surat eigendom 1305 tercatat 300 hektar.

Baca Juga:  Di Kantor PDI Perjuangan, KPU Surabaya Belum Bahas Penambahan Dapil dan Kursi DPRD

Dari total 1.326 rumah di Gunung Sari, sekitar 500 rumah memiliki SHM, 300 rumah SHGB, sisanya mengantongi Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian. “Tanah ini dibeli warga secara sah dan ditingkatkan haknya. Jadi jelas bukan tanah ilegal,” tambah Muklis.

Ketua RW 07 Gunung Sari berharap Armuji dapat membantu memberikan bukti penguasaan fisik. Bukti tersebut dianggap penting untuk memperkuat posisi warga, apalagi hingga kini tidak ada aktivitas Pertamina di wilayah tersebut.

Warga mengaku sudah pernah mengadu ke DPRD Surabaya pada 2022. Namun, janji koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN tak pernah berlanjut.

Baca Juga:  Cak Ji Nyanyi bareng Klantink, di Aksi Solidaritas

Menanggapi keluhan ini, Armuji menyarankan warga agar juga mengirimkan surat ke badan aspirasi masyarakat DPR RI. Ia berjanji akan mendampingi warga jika harus menemui kementerian terkait.

“Kalau nanti Bapak Ibu ke Jakarta untuk menemui DPR RI, saya siap ikut dan membantu agar bisa dipertemukan langsung dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Armuji.

Mediasi ini diharapkan menjadi jalan baru bagi warga Gunung Sari untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang sudah lebih dari sepuluh tahun terhambat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT