TheJatim.com – Sebanyak 15 desa di Jawa Timur resmi menyandang predikat Desa Terang 2025. Predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur bertepatan dengan peringatan International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day (RTKD), Minggu (28/9/2025).
Predikat Desa Terang diberikan kepada desa-desa yang berhasil meraih nilai di atas 80 dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP). Penilaian dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan, dengan acuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
Ketua KI Jawa Timur Edi Purwanto menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. Ia menegaskan, Desa Terang bukan hanya soal skor penilaian, melainkan bukti nyata keterbukaan informasi sudah menjadi budaya di tingkat desa.
“Dengan transparansi, akuntabilitas, dan wawasan global, desa mampu tumbuh lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Tiga Nilai Utama Desa Terang
Desa Terang didasarkan pada tiga nilai pokok, yakni Terbuka, Akuntabel, dan Global.
• Terbuka, artinya informasi desa mudah diakses publik, mulai dari program, anggaran, hingga layanan yang dipublikasikan lewat berbagai platform.
• Akuntabel, yakni tata kelola pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan secara terukur, terbuka, serta dievaluasi secara konsisten.
• Global, desa mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, menghadirkan layanan berbasis inovasi, serta menjalin kolaborasi dengan standar tata kelola yang diakui internasional.
15 Desa Terang 2025
Daftar desa yang berhasil meraih predikat Desa Terang 2025 meliputi:
1. Desa Malangsari, Kabupaten Nganjuk
2. Desa Pungpungan, Kabupaten Bojonegoro
3. Desa Tikusan, Kabupaten Bojonegoro
4. Desa Wates, Kabupaten Magetan
5. Desa Sidomukti, Kabupaten Jember
6. Desa Sekarputih, Kabupaten Nganjuk
7. Desa Kemaduh, Kabupaten Nganjuk
8. Desa Gonggang, Kabupaten Magetan
9. Desa Sumberejo, Kabupaten Madiun
10. Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan
11. Desa Sidomulyo, Kabupaten Jember
12. Desa Wates, Kabupaten Blitar
13. Desa Merkawang, Kabupaten Tuban
14. Desa Simoangin-Angin, Kabupaten Sidoarjo
15. Desa Tembalang, Kabupaten Blitar
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa momentum RTKD harus menjadi pijakan bersama.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global,” tegasnya.
Komitmen ini juga sejalan dengan program prioritas Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan desa sebagai pilar penting pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui penguatan koperasi merah putih di desa.
“Kunci keberhasilan dimulai dengan keterbukaan informasi publik,” pungkas Sholahuddin.



