TheJatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Langkah ini ditempuh untuk membahas persoalan ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Kota Pahlawan yang semakin lebar dan dinilai tidak lagi proporsional.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penataan dapil menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyoroti jumlah penduduk Surabaya yang kini sudah menembus angka 3 juta jiwa.
“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan berbagai wacana yang berkembang,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah penduduk pada semester I 2025 tercatat 3.008.760 jiwa. Dari total tersebut, 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%). Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang juga berada di kisaran 3 juta jiwa.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri atau akrab disapa Cak Yebe, menambahkan ketimpangan semakin terlihat karena salah satu dapil di Surabaya kini menampung hampir 1 juta penduduk.
“Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.
Cak Yebe juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang bagi penataan ulang kursi maupun pemekaran dapil di Surabaya.
Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Tujuannya agar penataan dapil memiliki kepastian hukum dan mampu menghadirkan keterwakilan politik yang lebih adil.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkas Cak Yebe.



