TheJatim.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menegaskan kembali kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi serta merta terkait bencana ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo pada 29 September 2025.
Hal ini disampaikan guna memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi, akurat, dan dapat diakses cepat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Jatim, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa informasi serta merta harus diumumkan karena menyangkut keselamatan jiwa, harta benda, dan ketertiban umum.
“Badan publik seperti Pemkab Sidoarjo, BPBD, maupun instansi terkait wajib menyampaikan kondisi bencana, data korban, serta langkah penanganan secara jelas dan berkala,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Komisi Informasi Jatim mengingatkan sejumlah hal yang perlu segera dipublikasikan, antara lain lokasi dan waktu kejadian, tingkat kerusakan musala, penyebab awal runtuhnya bangunan, kondisi korban, hingga upaya penyelamatan yang dilakukan tim SAR, BPBD, TNI/Polri, serta relawan.
Selain itu, informasi tentang posko darurat, rumah sakit rujukan, dan saluran kontak resmi juga harus disampaikan terbuka kepada masyarakat.
Pihaknya menekankan, informasi yang disampaikan badan publik tidak boleh menimbulkan kepanikan atau hoaks. Jika terdapat data yang masih dalam proses verifikasi, instansi terkait wajib mengumumkannya dengan jelas.
Komisi Informasi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar pondok pesantren, untuk menjauhi lokasi musala yang ambruk demi menghindari bahaya.
“Kami meminta warga hanya mempercayai informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” tambah Aminuddin.
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Jatim bersama lembaga strategis seperti BPBD, BMKG, dan Basarnas telah menandatangani Maklumat Bersama Layanan Informasi Serta Merta pada Mei 2025. Komitmen itu kembali ditekankan dalam penanganan musibah runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.
Dengan adanya kewajiban transparansi ini, diharapkan masyarakat bisa tenang, korban segera tertangani, serta proses evakuasi dan pemulihan berjalan lancar.