TheJatim.com – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Surabaya pada Selasa (1/10/2025) memanas setelah warga Graha Family menyoroti pembangunan Café NOOK oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Warga menuding pengembang telah memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin yang sah dan tanpa persetujuan penghuni perumahan.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, dan menghadirkan perwakilan warga RT01–03 RW11, manajemen Graha Family, PT SAS, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot Surabaya, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan keresahan warga bermula sejak Juli 2023 ketika banner pembangunan Café NOOK terpasang di kawasan fasum. “Warga tidak pernah dilibatkan, padahal aturan jelas mewajibkan persetujuan dua pertiga pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut Hadi, berbagai upaya mediasi sejak 2023 kerap gagal karena pengembang jarang hadir. Bahkan, DPRKPP sebelumnya sudah menegaskan bahwa lahan tersebut berstatus fasum dan belum memiliki izin lengkap. “Kami bahkan sudah menghadap langsung Wali Kota Eri Cahyadi pada Oktober 2023. Beliau minta surat resmi, tapi pembangunan tetap jalan,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut ada indikasi pelanggaran serius dalam proyek ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan fisik sudah berjalan sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan pada September 2023. “Disposisi baru keluar Desember 2024, artinya PT SAS membangun lebih dari setahun tanpa legalitas lengkap,” tegasnya.
Yona juga menyoroti Pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 yang mewajibkan persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan dalam re-planning kawasan. “Proses persetujuan itu tidak jelas, tapi bangunan sudah berdiri. Ini indikasi pelanggaran aturan,” tambahnya.
Menanggapi tudingan itu, General Manager PT SAS, Veronica, menyatakan pihaknya selalu berupaya mengikuti arahan pemerintah. “Kami akan taat dengan hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada opsi tukar guling fasum, kami sudah menyiapkan lahan kompensasi,” katanya.
Namun, pernyataan itu tidak menghapus fakta bahwa pembangunan berjalan lebih dulu sebelum izin terbit. Bahkan, ketika ditanya mengenai janji penyediaan lapangan tenis, Veronica menyebut hal itu hanya miskomunikasi.
Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan bahwa izin proyek Café NOOK baru diproses sejak akhir 2023 dan IMB baru keluar pada Mei 2025. “Prosesnya masih dalam evaluasi, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan perlunya ketegasan Pemkot. “Kalau PT SAS memenuhi syarat hukum, silakan lanjut. Tapi kalau tidak, hentikan. Itu bentuk keadilan,” katanya.
Komisi A akhirnya merekomendasikan agar pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama tujuh hari kerja. Dalam masa jeda, DPRKPP, bagian hukum, camat, lurah, RT, RW, perwakilan warga, dan PT SAS wajib duduk bersama untuk mencari solusi.
Meski belum ada keputusan final, rekomendasi DPRD memberi harapan baru bagi warga Graha Family yang menolak adanya kafe di kawasan fasum. “Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau fasum bisa seenaknya dipakai, hak warga Surabaya bisa tergerus,” pungkas Hadi Wibisono.