TheJatim.com – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti keras pembangunan Café NOOK di kawasan Graha Family, Kecamatan Wiyung, yang dilakukan pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Proyek tersebut dipersoalkan karena berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin lengkap dan tanpa persetujuan warga.
Hearing yang digelar pada Selasa (1/10/2025) berlangsung panas. DPRD memanggil berbagai pihak mulai dari perwakilan warga, manajemen Graha Family, PT SAS, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot Surabaya, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
Anggota Komisi A, Tubagus Lukman Amin, menegaskan pembangunan itu sejak awal sudah menyalahi aturan. “Seharusnya dokumen dilengkapi lebih dulu, baru melaksanakan pembangunan. Faktanya, tahun 2023 bangunan sudah berdiri, sementara izin baru keluar tahun 2024. Ini kesalahan prosedur,” ujarnya.
Menurut politisi PKB itu, pemkot bahkan telah berulang kali menghentikan proyek tersebut, namun pembangunan tetap berlanjut. Bagus menekankan, jik sejak awal prosedur dijalankan, tidak akan muncul konflik.
“Ini peringatan agar ke depan tidak ada lagi proyek jalan dulu, izin belakangan,” tegasnya.
Warga Graha Family sejak 2023 menolak pembangunan Café NOOK. Mereka menilai pengembang tidak pernah melibatkan pemilik lahan dan melanggar aturan yang mewajibkan persetujuan dua pertiga dari warga. Berbagai mediasi pun kerap gagal karena pengembang dianggap tidak kooperatif.
Komisi A DPRD Surabaya menekankan pentingnya ketegasan pemerintah kota dalam menyikapi kasus ini. DPRD juga mendorong adanya dialog antara warga, pengembang, dan pemerintah untuk menemukan solusi yang adil.
“Kasus Café NOOK harus jadi catatan penting. Kota Surabaya butuh pembangunan, tapi semuanya harus tertib dan sesuai hukum,” pungkas Tubagus.
Sebelumnya, General Manager PT SAS, Veronica, berusaha menepis tudingan. Ia mengklaim perusahaannya selalu mengikuti arahan pemerintah. “Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
Namun, pernyataannya tidak menepis fakta bahwa pembangunan lebih dulu berjalan sebelum izin lengkap. Bahkan, ketika ditanya soal janji lapangan tenis yang pernah disebut sebagai RTH, Veronika menegaskan, bahwa layout yang dimilikinya tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. “Itu hanya miskomunikasi,” sebutnya.