Jumat, 7 November 2025
Image Slider

Banggar DPRD Desak Evaluasi Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya

TheJatim.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti lemahnya pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Ia menilai, pengelolaan yang tidak transparan dan tidak produktif dapat menimbulkan potensi kebocoran keuangan daerah bahkan mengarah pada praktik korupsi terselubung.

“Yang berbahaya itu bukan hanya korupsi mark-up di pos belanja. Ketika aset besar tapi pendapatan tidak sepadan, berarti ada potensi pendapatan yang hilang. Itu juga bentuk korupsi,” tegas Imam, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, pengelolaan aset yang stagnan justru menimbulkan kecurigaan jika dibandingkan dengan gaya hidup pejabat yang meningkat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan audit terhadap laporan kekayaan pejabat daerah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Minta Warga Aktif Lapor Pabrik Merusak Lingkungan

“Kalau pendapatannya stagnan tapi gaya hidup pejabat naik, ini harus dicurigai dan diperiksa. Jangan sampai harta pejabat tidak tercantum di LHKPN,” ujarnya.

Imam mencatat, total aset Pemkot Surabaya mencapai sekitar Rp77 triliun, namun pendapatan dari pengelolaan aset masih sangat kecil. Bahkan, untuk retribusi surat hijau, nilainya tidak sampai Rp100 miliar per tahun.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Soroti Efektivitas Anggaran RTH DLH Capai Rp89 Miliar

“Logikanya, makin besar aset, makin besar pendapatan. Tapi ini justru sebaliknya,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti beberapa aset mangkrak, seperti lapangan tembak kelas internasional di dekat Jembatan Suramadu yang hingga kini tidak memberi dampak ekonomi bagi warga.

Selain itu, Imam yang juga anggota Komisi D itu menilai sistem digitalisasi aset yang dijanjikan Pemkot belum berjalan maksimal. Padahal sistem tersebut seharusnya bisa menampilkan data aset secara terbuka dan transparan kepada publik.

Baca Juga:  Perjuangan Anak Pesisir Diluncurkan, Doa Bung Karno Menggema di Surabaya

“Masih ada aset yang dikuasai kelompok tertentu tanpa dasar hukum dan tidak memberi kontribusi ke kas daerah. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Imam mengusulkan pembentukan badan profesional pengelola aset yang fokus meningkatkan produktivitas aset daerah agar tidak menjadi beban anggaran.

“Aset itu harus kembali menghidupkan ekonomi warga, bukan hanya tercatat dalam simbada. Eks tanah kas desa pun harus memberi manfaat bagi masyarakat asal wilayah tersebut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT