Jumat, 7 November 2025
Image Slider

Aturan Promosi Mihol Dipertegas Pemkot Surabaya Lewat Peringatan ke Influencer

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kembali larangan promosi minuman beralkohol, termasuk kepada para influencer lokal yang dianggap memiliki peran besar dalam penyebaran konten di media sosial. Peringatan ini diberikan sebagai bagian dari langkah penataan usaha minuman beralkohol yang kini diperketat melalui komunikasi, edukasi, dan pengawasan lapangan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha perlu memahami aturan yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ia menegaskan bahwa bisnis mihol hanya boleh dijalankan dengan kepatuhan penuh terhadap batasan hukum.

Baca Juga:  Eri Cahyadi dapat Lencana Penghargaan Jer Basuki Mowo Beya Emas dalam HUT Jatim ke-76

“Pesan kami sederhana. Usaha minuman beralkohol harus mengikuti aturan. Tidak bisa jalan sendiri tanpa memahami ketentuannya,” ujar Febrina.

Pemkot Surabaya menekankan dua poin utama dalam Pasal 69 Ayat 9. Pertama, larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Kedua, pelaku usaha dilarang melakukan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun di seluruh jenis media massa. Ketentuan ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban kota.

Lebih jauh, Febrina menjelaskan bahwa konsumsi di tempat (dine in) hanya diperbolehkan pada usaha berizin bar. Tempat usaha lain wajib menyesuaikan perizinannya atau menjalankan operasional secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KPU RI ingin Masyarakat Surabaya Banyak Terlibat di Pemilu, Melalui DP3

“Ini usaha terbatas, jadi aturan mainnya juga ketat,” katanya.

Untuk menertibkan konten promosi mihol, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). Melalui koordinasi tersebut, pesan resmi turut disampaikan kepada para influencer agar tidak menerima materi promosi yang bertentangan dengan aturan. Febrina menyebut sebagian besar konten yang diperingatkan sudah diturunkan.

“Kami memahami profesi mereka, tapi aturannya tetap harus dipatuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Industri Dekat Sekolah Dasar di Tengger Kandangan Surabaya

Meski demikian, masih ada satu akun personal yang terus dipantau. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait karena penurunan paksa akun pribadi tidak bisa dilakukan tanpa prosedur resmi.

Febrina menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan jika peringatan tidak diindahkan. Sanksi diberikan bertahap mulai dari surat peringatan hingga penutupan usaha sebagai langkah terakhir.

Di akhir pernyataannya, Pemkot Surabaya meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang masih terjadi. Menurut Febrina, keterlibatan warga penting agar penataan usaha mihol berjalan efektif dan menciptakan lingkungan kota yang tertib.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT