TheJatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya resmi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang ditetapkan dalam rancangan tersebut mencapai Rp12,75 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Menurut Achmad, pembahasan rancangan APBD ini merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Surabaya tertanggal 6 Oktober 2025 tentang penyampaian dokumen nota keuangan dan rancangan peraturan daerah APBD. Proses penyusunan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
“Banggar DPRD Surabaya melakukan pembahasan secara dinamis, kritis, dan cermat dengan memperhatikan masukan dari seluruh komisi,” ujar Achmad, Senin (10/11/2025).
Pendapatan dan Belanja Daerah 2026
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp10,89 triliun, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,19 triliun yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan sah.
Pendapatan Transfer sebesar Rp2,63 triliun dari pemerintah pusat dan antar-daerah. Sementara itu, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp12,73 triliun, dengan rincian:
• Belanja Operasi sebesar Rp9,77 triliun.
• Belanja Modal Rp2,89 triliun.
• Belanja Tidak Terduga Rp62,15 miliar.
Adapun Penerimaan Pembiayaan mencapai Rp1,85 triliun yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp263,99 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp1,59 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan Rp24 miliar untuk penyertaan modal BUMD dan pembayaran cicilan pokok pinjaman.
Fokus pada Kesejahteraan dan Pembangunan
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, prinsip utama dalam penyusunan APBD 2026 tetap berpijak pada keselamatan dan kemakmuran rakyat. Pembangunan infrastruktur berskala menengah hingga besar akan menjadi motor penggerak investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing ekonomi kota.
“Dengan visi yang jelas dan komitmen yang kuat, kami ingin meneguhkan Surabaya sebagai kota tangguh dan berkelas dunia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan demi mewujudkan visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD, terutama dalam misi kedua yaitu membangun SDM unggul dan berkarakter melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Disiplin dan Transparan dalam Eksekusi Anggaran
Banggar DPRD Surabaya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam penggunaan anggaran. Seluruh pembelanjaan kegiatan yang dibiayai APBD harus dilakukan secara terencana, terukur, dan efisien, tanpa rasa ragu selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Eksekusi anggaran jangan ditunda jika sudah memenuhi syarat hukum. Ketepatan waktu pelaksanaan sangat penting agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” ujar Achmad.
Rancangan APBD 2026 ini, lanjutnya, telah menampung kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil pembahasan di komisi-komisi DPRD. “Prosesnya sudah sesuai aturan dan memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam perundang-undangan,” tutupnya.



