Thejatim.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM–SPSI) Bojonegoro melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (12/11/2025). Mereka menolak rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Secara bergantian massa aksi melakukan orasi. Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polres Bojonegoro.
Usai orasi, 10 perwakilan aksi memasuki gedung DPRD Bojonegoro guna melakukan audiensi. Mereka disambut oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar, Ketua Komisi A Lasmiran, serta jajaran Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR.
Ketua SPSI Bojonegoro, Anis Yuliati, mengatakan bahwa draft rancangan Perda KTR dibuat oleh Pemerintah Pusat. Semestinya perda ini tidak diberlakukan di Bojonegoro karena situasi dan kondisinya berbeda.
“Draf yang dibuat itu bukan dari DPRD atau Pansus Bojonegoro tapi dari pusat, sedangkan pusat tidak pernah melihat situasi di Bojonegoro yang 60 persen masyarakatnya menggantungkan hidupnya dari rokok dan tembakau,” ujarnya.
Ia menyebutkan tidak menolak regulasi tersebut secara keseluruhan, namun hanya beberapa poin saja. Menurutnya, sebagian poin itu perlu dikaji ulang, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar.
Mengingat, aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut sangat ketat dan bisa berpengaruh terhadap turunnya konsumsi rokok. Sehingga dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
“Kalau produksi menurun, bisa berakibat PHK massal, padahal kaum buruh di sini kebanyakan perempuan,” tegasnya.
Aspirasi para buruh pabrik rokok ini mendapat tanggapan baik dari para anggota dewan. Khoirul Anam salah satunya, beralasan, faktor penyebab penurunan produksi rokok bukan akibat langsung dari kebijakan regulasi Perda KTR, namun ada sebab yang lain.
“Salah satu sebab turunya produksi rokok paling dominan ialah karena maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu dapat dilihat dari produsen rokok di daerah lain yang tak terpengaruh Perda KTR. Seperti Kudus dan Kediri, Perda KTR tidak ada dampak besar pada industri,” ucapnya.
Irul, sapaan karib Politisi PPP itu, menegaskan bahwa DPRD Bojonegoro tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini betul-betul menimbulkan dampak negatif bagi pekerja pabrik rokok.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menjelaskan, pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total.
“Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” jelasnya.



