TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali mencetak capaian penting melalui penyelamatan aset tanah di dua titik, yaitu Banjar Sugihan dan Manukan Kulon. Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp55,2 miliar dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang Wali Kota.
Lahan tersebut masing-masing seluas 7.524 meter persegi dan 6.581 meter persegi. Aset ini telah diperjuangkan sejak 2005 namun proses sertifikasinya terhambat karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang diperoleh dari sebuah perusahaan.
“Alhamdulillah, setelah perjalanan panjang sejak 2005, sertifikatnya bisa keluar pada November 2025,” kata Eri Cahyadi.
Eri menegaskan penyelamatan aset merupakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar seluruh aset negara dan daerah digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kerja sama kuat antara Pemkot Surabaya dan jajaran Forkopimda.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Tanjung Perak. Sinergi ini membawa manfaat besar bagi kota. Makanya kami berikan penghargaan,” ujarnya.
Eri menambahkan bahwa aset tersebut akan digunakan sebagai fasilitas umum, terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi warga. Sebagian lahan yang telah menjadi area makam akan dipertahankan fungsinya, sementara sisanya direncanakan untuk kegiatan ekonomi seperti rumah padat karya.
Ia juga menargetkan agar seluruh aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah bisa segera disertifikatkan. Selain pemulihan aset, ia berharap dukungan Kejari juga berlanjut untuk pendampingan administrasi pemerintahan.
“Pendampingan ini penting agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan. Yang utama, aset harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru menjabat pada November 2025, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penyelamatan aset adalah bentuk kepercayaan kepada kami. Ini mengingatkan bahwa mandat sebagai Advokat Jenderal negara harus dijalankan dengan integritas,” tuturnya.
Darwish menyebut Kejaksaan siap mendukung seluruh program strategis Pemkot Surabaya, termasuk percepatan sertifikasi aset melalui inventarisasi ulang. “Kami akan mengidentifikasi aset yang belum tersertifikasi sebagai langkah awal penyelamatan aset di tahun depan,” pungkasnya.



