Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Bahas Pendefinisian Hunian Layak Agar Aturan Tidak Menyulitkan Rakyat

TheJatim.com – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak Huni DPRD Kota Surabaya masih mematangkan pendefinisian hunian layak dalam Raperda inisiatif yang tengah dibahas. Pada rapat terbaru, pembahasan pasal per pasal kembali tertahan karena banyak masukan dari anggota dewan terkait penyelarasan aturan dengan kondisi nyata di lapangan.

Wakil Ketua Pansus Hunian Layak Huni DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa pembahasan definisi ini tidak boleh sekadar menyalin ketentuan hukum yang sudah ada. Aturan harus selaras dengan realitas dan tidak menambah beban masyarakat.

“Kami ingin definisinya tidak menyengsarakan masyarakat, tapi juga bisa membantu pemerintah mengendalikan kependudukan. Jangan sampai aturan yang niatnya baik malah menyulitkan warga,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Baca Juga:  Dispendik Surabaya Matangkan Program Bahasa Inggris Wajib di Sekolah

Ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa empat jenis hunian menjadi fokus pembahasan, yaitu rumah kos, rumah sewa, rusunawa, dan rusunami. Menurutnya, kondisi di Surabaya masih banyak yang tidak memenuhi indikator kelayakan seperti sanitasi, kesehatan lingkungan, hingga ukuran ruang yang sesuai standar.

“Banyak rumah kos dihuni lebih dari empat orang dalam satu petak kecil. Ini kan tidak layak. Indikator kelayakan ini yang sedang kita rangkum supaya jelas,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Golkar itu menegaskan, penyusunan definisi harus hati-hati karena menyangkut kepentingan pemilik kos sekaligus penghuninya. Termasuk persoalan kependudukan, mengingat banyak hunian kos tidak tercatat secara resmi sehingga menyulitkan proses pendataan maupun penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gandeng PAKSI Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Gratifikasi

Selain itu, keberagaman sistem sewa juga turut menjadi pertimbangan. Rumah sewa cenderung menetap dalam jangka panjang sehingga mudah dipantau. Namun rumah kos harian dan mingguan menimbulkan tantangan tersendiri karena mobilitas penghuninya sangat tinggi.

“Rumah kos harian itu tidak menentu. Kita perlu memastikan apakah mereka terhitung sebagai penduduk resmi atau tidak, karena semua bermuara pada kependudukan,” imbuh Aldy.

Karena banyaknya perbedaan pandangan, rapat akhirnya ditunda hingga Senin mendatang untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan Pemerintah Kota Surabaya. Rapat final diharapkan mampu merumuskan pendefinisian yang jelas, rinci, dan bisa dipahami masyarakat.

Baca Juga:  Evaluasi DTSEN Surabaya, DPRD Tekankan Sosialisasi dan Perlindungan Data Warga

“Tujuan kita sama, yakni membuat aturan yang adil dan selaras dengan kondisi nyata. Jangan sampai masyarakat justru menolak karena aturannya tidak sesuai realitas,” tegasnya.

Raperda ini nantinya akan mengatur indikator hunian layak untuk seluruh kategori, termasuk ketentuan jumlah penghuni, ukuran minimal ruang, standar sanitasi, hingga tata kelola kependudukan. Aldy memastikan bahwa seluruh aturan akan dirancang agar mudah disosialisasikan dan diterapkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT