TheJatim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang memotret kondisi hak asasi manusia dan layanan bantuan hukum di Jawa Timur sepanjang Desember 2024 hingga November 2025. Laporan ini diberi judul “Bencana Itu Bernama Negara”, sebagai gambaran atas maraknya kriminalisasi dan lemahnya perlindungan hukum terhadap warga.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menjelaskan bahwa judul tersebut dipilih untuk merepresentasikan rangkaian pelanggaran hukum dan HAM yang terus berulang dalam satu tahun terakhir. Mulai dari kriminalisasi buruh, petani, hingga demonstran, seluruhnya dirangkum sebagai peringatan serius bagi negara.
“Ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Ini catatan hitam yang harus dibaca bersama, sebagai alarm bahwa praktik kriminalisasi dan penangkapan sewenang-wenang masih terjadi,” ujar Habibus saat pemaparan CATAHU 2025 di Kantor LBH Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Habibus menyoroti tingginya angka penangkapan massa aksi, khususnya di Jawa Timur. Berdasarkan rilis kepolisian, tercatat sekitar 997 orang ditangkap dalam rangkaian aksi, belum termasuk penangkapan susulan. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bencana non-alam berupa penyempitan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam catatan LBH Surabaya, sepanjang periode tersebut tercatat 261 permohonan bantuan hukum dengan total penerima manfaat mencapai sekitar 1.300 orang. Permohonan didominasi oleh kasus perdata sebanyak 136 kasus dan pidana 124 kasus, serta satu perkara Tata Usaha Negara.
Tren permohonan bantuan hukum juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 179 permohonan, naik menjadi 278 pada 2022, turun di 2023, lalu kembali meningkat hingga 261 permohonan pada 2025.
Sebaran pencari keadilan terbanyak berasal dari Kota Surabaya dengan 41 kasus. Sementara jumlah penerima manfaat terbesar tercatat di Kabupaten Pasuruan, Bondowoso, dan Banyuwangi, mayoritas terkait konflik perebutan ruang hidup melawan militer, BUMN perkebunan, dan perusahaan swasta.
LBH Surabaya juga mencatat isu HAM paling dominan berkaitan dengan hak atas perlindungan hukum, proses peradilan yang adil, serta kepastian hukum. Adapun pelaku pelanggaran HAM terbanyak adalah aparat kepolisian, disusul korporasi dan pejabat negara.
Habibus menegaskan, CATAHU 2025 ini diharapkan menjadi bahan refleksi bersama untuk memperbaiki arah penegakan hukum dan demokrasi di Jawa Timur. Ia juga mengapresiasi kehadiran jaringan LBH dari berbagai daerah, termasuk masyarakat Bondowoso yang hingga kini masih berjuang menghadapi kriminalisasi.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebagai dokumen, tapi menjadi pemicu dialog dan keberanian bersuara demi keadilan,” pungkasnya.


