TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan warung di kawasan Klakahrejo RT06/RW09, Kecamatan Benowo, tidak digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Kepastian tersebut disampaikan Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, usai memimpin mediasi bersama warga, aparat TNI-Polri, serta pengurus RT dan RW setempat, Rabu (24/12/2025).
Denny menegaskan, hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan warung tersebut murni digunakan untuk berjualan makanan dan menyediakan kamar indekos. Ia membantah pemberitaan media daring yang menyebut lokasi tersebut sebagai tempat praktik prostitusi.
“Kami sudah kroscek langsung ke lokasi, berkoordinasi dengan RT, RW, dan pemilik warung. Informasi soal praktik prostitusi itu tidak benar,” ujar Denny.
Menurutnya, isu tersebut berawal dari konflik pribadi antara seorang pria berinisial W dengan istri sirinya, E. W melaporkan dugaan tersebut karena merasa kesal E meninggalkannya selama beberapa hari dan tidak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri, E diketahui bekerja membantu di warung makan milik Lusi, warga setempat.
Denny menyebut, E meninggalkan W bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan yang diterima, E mengaku tidak mendapatkan nafkah dan kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. “Ini murni persoalan rumah tangga. Seharusnya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan menyebarkan tuduhan,” jelasnya.
Ia juga memastikan kamar indekos di lokasi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas prostitusi. Dari hasil pengecekan, terdapat tiga kamar kecil di area kos. Dua kamar disewa Lusi dengan biaya Rp1,1 juta per bulan. Satu kamar ditempati Lusi, sementara satu kamar lainnya dihuni E bersama dua anaknya yang sedang sakit.
“Saya masuk langsung ke dalam kamar kos. Kondisinya sangat sederhana dan jelas tidak seperti yang dituduhkan. Bahkan kamar itu nyaris tidak layak huni, tapi digunakan demi bertahan hidup,” ungkap Denny.
Melihat kondisi E yang memprihatinkan, Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Benowo memberikan bantuan berupa etalase usaha dari Baznas sebagai modal berjualan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu E memenuhi kebutuhan keluarganya.
Denny menambahkan, Kecamatan Benowo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) rutin melakukan patroli di kawasan eks lokalisasi Klakahrejo dan Moroseneng. Patroli dilakukan bersama warga, mulai sore hingga dini hari, guna mencegah munculnya kembali praktik prostitusi terselubung.
Bahkan, warga setempat telah sepakat menerapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti menyediakan tempat untuk aktivitas prostitusi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah warga.
“Jika terbukti, sanksinya denda Rp20 juta, ditambah sanksi sosial dan moral. Aturan ini sudah diketahui dan disepakati bersama warga,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Denny berharap pihak W dan E dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar tuduhan yang tidak terbukti tersebut tidak lagi disebarluaskan.
“Kami pastikan ini bukan tempat prostitusi. Pemkot dan warga tidak ingin lokalisasi itu muncul lagi dalam bentuk apa pun,” pungkas Denny.


