Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Evaluasi DTSEN Surabaya, DPRD Tekankan Sosialisasi dan Perlindungan Data Warga

TheJatim.com – Program Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Dh.I Pattiselanno, menilai DTSEN sebagai terobosan penting yang dirancang Wali Kota Surabaya untuk memperkuat basis data sosial ekonomi warga, sekaligus mendukung kebijakan intervensi pemerintah daerah.

Namun demikian, Rio menegaskan bahwa pelaksanaan DTSEN di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan krusial yang perlu segera dibenahi. Salah satu perhatian utama adalah kesiapan tim surveyor, baik dari sisi pendekatan kepada warga maupun kualitas pendataan.

“Surveyor harus dibekali cara berkomunikasi yang tepat agar tidak ditolak warga. Selain itu, pengisian data juga harus dilakukan secara serius, bukan sekadar formalitas,” ujar Rio kepada The Jatim, Jum’at (23/1/2026).

Baca Juga:  Sepuluh Bulan Beroperasi, RSUD Eka Candrarini Miliki 21 Klinik

Politisi Partai  Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyoroti tantangan teknis di lapangan, seperti kesulitan menemui warga yang menjadi sasaran pendataan. Hingga batas waktu pendataan pada 20 Januari 2026, tercatat sekitar 217 ribu kepala keluarga belum berhasil ditemukan. Kondisi ini dipengaruhi oleh penolakan warga, rumah kosong, hingga penghuni yang tidak berada di tempat.

Menurut Rio, data DTSEN memiliki peran strategis karena akan digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ketidakakuratan data berpotensi berdampak langsung pada hak warga, mulai dari tidak tersalurkannya bantuan pemerintah hingga gangguan akses layanan kesehatan, termasuk BPJS.

Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Surabaya, khususnya melalui DPRKPP, untuk melibatkan asosiasi perumahan seperti REI dan asosiasi apartemen. Keterlibatan ini dinilai penting agar pengelola perumahan dan apartemen turut membantu sosialisasi kepada penghuninya. Rio menyebut, penolakan justru banyak terjadi pada warga dengan kategori desil lima ke atas, yang merasa tidak berkepentingan dengan pendataan.

Baca Juga:  Tata Kelola AMDAL PLTSa Benowo Busuk! Pemkot Surabaya Lawan Putusan KI Jatim

Ia mengingatkan bahwa warga yang tidak terdata berisiko mengalami penertiban data kependudukan. Dampaknya tidak sederhana, karena dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya mereka terima.

Ke depan, hasil pendataan DTSEN akan diumumkan melalui situs Kominfo dan Disdukcapil Kota Surabaya. Warga diberi waktu satu bulan untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi data. Rio meminta agar pengumuman tersebut dibarengi sosialisasi besar-besaran melalui berbagai kanal, mulai dari radio, media cetak dan online, media sosial, billboard, hingga melibatkan influencer.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap pendataan kelompok rentan agar tidak terlewat. Rio juga mengapresiasi kerja Pemkot Surabaya, mengingat konsep DTSEN kini diadopsi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diterapkan di kabupaten/kota lain.

Baca Juga:  PKC PMII Jatim Desak Reformasi Polri Usai Tewasnya Affan

“Surabaya ini pilot project DTSEN nasional. Idealnya Surabaya justru selesai lebih dulu, jangan sampai tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.

Sebagai catatan tambahan, Rio menilai Pemkot perlu menjelaskan secara terbuka tujuan dan manfaat DTSEN sebelum hasil pendataan diumumkan. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa DTSEN bertujuan menyusun profil sosial ekonomi kota, yang nantinya menjadi dasar penyerapan APBD secara lebih tepat sasaran.

“Selain itu sediakan juga hotline yang bisa dihubungi ketika masyarakat mau melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap data hasil DTSEN tersebut,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT