TheJatim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan Pemerintah Kota Surabaya untuk memblacklist pengembang perumahan yang tidak menyerahkan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) sebagai langkah tepat. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga sebagai pemilik unit perumahan.
Menurut Mas Toni, sapaan akrabnya, konsumen perumahan sejatinya tidak hanya membeli bangunan rumah, tetapi juga seluruh fasilitas yang melekat di dalam kawasan tersebut. Mulai dari jalan lingkungan, penerangan, taman, hingga sarana pendukung lainnya yang menjadi bagian dari hak warga.
“Kalau fasum itu tidak segera diserahterimakan, patut diduga ada potensi alih fungsi. Ini yang selama ini sering kita bahas, tiba-tiba berubah jadi lahan komersial,” ujarnya.
Ia menilai blacklist menjadi instrumen penting agar pengembang tidak mengabaikan kewajibannya. Namun demikian, Mas Toni menekankan agar sanksi tidak berhenti pada badan hukum semata, melainkan juga menyasar individu yang berada di jajaran direksi.
“Kalau hanya perusahaannya yang diblacklist, mereka bisa ganti bendera. Ganti PT sekarang relatif mudah. Tapi kalau direksinya ikut disanksi, itu akan memberi efek jera,” tegas alumni aktivis mahasiswa itu.
Selain soal fasum, DPRD Surabaya juga menyoroti persoalan drainase di kawasan perumahan baru. Politisi Partai Golkar itu meminta Pemkot lebih cermat saat menilai site plan pengembang, khususnya terkait kesesuaian ukuran saluran air di dalam perumahan dengan saluran air milik pemerintah kota di akses jalan utama.
Mantan jurnalis itu menyebut, sejumlah kasus banjir di kawasan perumahan kerap dipicu oleh saluran air yang terlalu kecil sejak awal pembangunan. Kondisi ini membuat aliran air tidak maksimal dan akhirnya berdampak pada lingkungan sekitar.
“Ketika banjir terjadi, warga biasanya menyalahkan Pemkot. Padahal, persoalannya bisa berawal dari desain drainase perumahan yang tidak memadai,” katanya.
Karena itu, ia berharap pengembang sejak awal sudah memikirkan manajemen pengendalian banjir dengan serius. Ukuran saluran air di dalam perumahan setidaknya harus seimbang agar aliran air ke saluran kota bisa berjalan lancar.
“Itu yang menurut kami harus menjadi concern dari Pemkot untuk memastikan pengembang-pengembang itu memenuhi dan melaksanakan apa yang menjadi, pemikiran itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus mendorong pengembang untuk menunaikan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap. Namun, bagi pengembang yang tetap membandel, sanksi tegas termasuk blacklist disiapkan sebagai langkah terakhir demi melindungi kepentingan warga.


