Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Beasiswa Berubah Mendadak, Mahasiswa Surabaya Terjepit Biaya Kuliah

TheJatim.com – Ribuan mahasiswa di Surabaya kini berada dalam posisi sulit. Beasiswa Pemuda Tangguh yang selama ini menopang biaya kuliah mereka mendadak berubah skema di tengah jalan. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kini dibatasi maksimal Rp2,5 juta, sementara sebagian mahasiswa sudah terlanjur memiliki UKT di atas angka tersebut.

Perubahan kebijakan ini membuat mahasiswa harus menanggung selisih biaya sendiri saat semester sedang berjalan. Kondisi tersebut memicu sorotan dari DPRD Surabaya, yang menilai mahasiswa menjadi korban kebijakan yang tidak matang.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan mahasiswa tidak layak disalahkan. Ia merespons pernyataan Wali Kota Surabaya yang menyebut 70 persen penerima beasiswa tidak tepat sasaran.

Baca Juga:  Desak Hukuman Tegas, DPRD Surabaya Soroti Kasus Pungli Adminduk di Kelurahan Kebraon

“Saya justru kasihan dengan tim seleksi dari Dispendik, Dinsos, dan Disporapar yang ikut disalahkan. Pertanyaannya sederhana, kenapa bukan Wali Kota yang diperiksa? Kenapa dulu membuat Perwali seperti itu?” ujar Imam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, Selasa (27/1/2026).

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, dalam dua Peraturan Wali Kota sebelumnya, Beasiswa Pemuda Tangguh memang tidak dibatasi hanya untuk warga kurang mampu. Skema lama juga membuka jalur prestasi bagi mahasiswa dengan capaian akademik tertentu, tanpa melihat latar belakang ekonomi.

Karena itu, mahasiswa dari keluarga mampu yang lolos melalui jalur prestasi dinilai tidak melanggar aturan apa pun. “Kalau ada mahasiswa yang orang tuanya pejabat atau punya mobil mewah, itu tidak salah. Mereka lolos sesuai aturan lama, lewat jalur prestasi,” katanya.

Baca Juga:  Arif Fathoni Minta Blacklist Pengembang Sertakan Sanksi Direksi Perusahaan

Ia menyebut terdapat sekitar 1.775 mahasiswa dengan UKT di atas Rp2,5 juta. Dengan kebijakan baru, mereka terancam harus mencari tambahan biaya sendiri, bahkan berpotensi mengajukan keringanan ke pihak kampus.

“Jangan sampai mahasiswa atau orang tuanya harus mengemis-ngemis ke rektorat. Seharusnya Pemkot yang aktif melobi kampus-kampus,” tegas Imam.

Masih kata Imam, DPRD Surabaya juga menyoroti penerapan Perwali Nomor 45 Tahun 2025 yang dinilai berlaku surut. Padahal, sejumlah perguruan tinggi sudah menutup masa pembayaran UKT ketika aturan tersebut diterapkan.

Baca Juga:  Abdul Malik Apresiasi Sekolah Panah Bersinar Cegah Narkoba Sejak Dini

“Kita tidak mengenal asas retroaktif, kecuali untuk kasus tertentu seperti HAM dan terorisme. Kalau mahasiswa sudah menjalankan kewajibannya, maka hak mereka wajib dipenuhi sesuai aturan awal,” ujar mantan jurnalis itu.

Maka, kata politisi dari daerah pemilihan Surabaya 1 itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menggunakan skema Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan agar beasiswa tetap diberikan secara utuh. Langkah itu dinilai penting agar mahasiswa tidak terus menjadi korban kebijakan.

“Kalau ingin melihat wajah Surabaya 10 sampai 20 tahun ke depan, lihatlah mahasiswa hari ini. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak adik-adik ini,” pungkas Imam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT