Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Bebas Bersyarat Dzulkifli Maulana, Tim Hukum Ungkap Kejanggalan Perkara

TheJatim.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby. Majelis Hakim memvonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan menjalani penahanan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti melakukan percobaan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional. Meski demikian, fakta persidangan mencatat tidak terjadi kebakaran, ledakan, maupun korban dalam peristiwa tersebut. Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov serta pengembalian sejumlah barang pribadi milik terdakwa.

Baca Juga:  5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Jawa Timur 2024

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menilai perkara ini sejak awal sarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum. Perwakilan Tim Advokasi, M. Ramli Himawan, menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum terhadap Dzulkifli.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum mengungkap sejumlah fakta krusial yang tidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya, botol kaca yang disita aparat disebut dalam kondisi kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, serta tidak menimbulkan akibat nyata apa pun.

Tim Advokasi juga menyoroti kekeliruan penuntut umum yang menyamakan tahap persiapan dengan permulaan pelaksanaan tindak pidana. Padahal, menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.

Baca Juga:  Surabaya Dorong 32 Inovasi Sosial Demi Kesejahteraan Warga Rentan

Selain itu, fakta bahwa Dzulkifli menghentikan perbuatannya secara sukarela dan meninggalkan lokasi dinilai seharusnya menghapus pertanggungjawaban pidana atas percobaan.

Tak hanya soal substansi perkara, proses penyidikan juga dinilai bermasalah. Tim Advokasi mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga dugaan pengarahan dan kekerasan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh temuan tersebut disebut tidak pernah dijawab secara substansial oleh penuntut umum di persidangan.

“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum sesuatu yang belum terjadi,” tegas Tim Advokasi.

Baca Juga:  Angka Partisipasi Sekolah Usia SD di Kota Surabaya Terendah se-Jawa Timur pada 2023

Pemidanaan berbasis potensi bahaya dinilai berisiko menurunkan standar pembuktian dan membuka ruang pemidanaan atas niat semata.

Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada rasa takut negara terhadap warganya. Mereka juga menilai, meski bebas secara fisik, status hukum yang melekat pada Dzulkifli tetap menyisakan dampak sosial dan psikologis yang tidak ringan.

Kasus ini, menurut Tim Advokasi, meninggalkan catatan serius terkait dugaan pelanggaran hukum yang sistematis dan penggunaan kekerasan, baik fisik maupun hukum.

“Dalam perspektif demokrasi, perkara Dzulkifli Maulana dinilai menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kualitas demokrasi di Indonesia saat ini,” pungkas Himawan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT