Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Dalam Dua Perkara Demonstrasi Surabaya

TheJatim.com – Dua perkara pidana terkait aksi demonstrasi sepanjang 2025 resmi memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.

Sidang tuntutan digelar Selasa (28/1/2026) terhadap tiga terdakwa dalam dua berkas perkara berbeda. Perkara pertama teregister dengan Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut keduanya masing-masing enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.

Jaksa menilai Ali dan Rizky terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025.

Baca Juga:  Diskotik Escobar diserang Sekelompok orang Tak Dikenal, 4 Karyawan Luka-luka

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan orang dan barang. Penuntut umum mendalilkan adanya pembelian BBM jenis pertalite yang dianggap sebagai bagian dari persiapan tindak pidana.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, BBM tersebut digunakan untuk mengisi genset mobil komando aksi. Bahkan saat pengisian dilakukan, petugas kepolisian disebut telah diajak mengawal langsung. Meski demikian, tudingan rencana pembakaran tetap diarahkan kepada para terdakwa hingga berujung pada penahanan, yang kini masih berlangsung sambil menunggu putusan majelis hakim yang diketuai Safrudin, S.H., M.H.

Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Perjuangkan Akses Anggaran Tradisi Sedekah Bumi Warga

Tim penasihat hukum menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Rivaldo melakukan pengrusakan. Terdakwa disebut hanya berada di depan pagar Grahadi dan sempat menggunakan serpihan kayu untuk melindungi diri dari kawat berduri serta semprotan water canon. Keberadaan jaket oranye yang dikenakan terdakwa dinilai membuatnya mudah dikenali dan disorot aparat.

Penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Ali, Rizky, dan Rivaldo merupakan ekspresi protes warga negara. Mereka menegaskan tidak ada kerusakan signifikan maupun korban jiwa, namun perkara justru dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga:  5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Jawa Timur 2024

Penggunaan Pasal 308, 309, serta Pasal 262 ayat (1) KUHP baru dalam konteks demonstrasi dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Pasal-pasal tersebut dianggap rentan ditafsirkan luas atas nama keamanan dan ketertiban umum.

Menurut tim hukum, perkara ini juga menjadi ujian awal penerapan KUHP baru. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, dikhawatirkan akan terbentuk preseden yang menurunkan standar pembuktian dalam perkara terkait aksi massa dan demonstrasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Sejumlah organisasi masyarakat sipil disebut akan memantau jalannya persidangan karena perkara ini dinilai berpotensi menjadi penanda arah baru kriminalisasi demonstrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT