Senin, 2 Februari 2026
Image Slider

Raperda Hunian Layak Rampung, DPRD Surabaya Tegaskan Aturan Domisili

TheJatim.com – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Yang Layak DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Yang Layak. Setelah dinyatakan selesai pada 2 Februari, draf raperda akan melalui tahap penyempurnaan sebelum dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses harmonisasi.

Ketua Pansus Hunian Yang Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menjelaskan bahwa usai harmonisasi di tingkat Gubernur Jawa Timur, raperda akan masuk pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Tahap akhir adalah pengesahan dalam rapat paripurna.

“Alhamdulillah hari ini Pansus Hunian Yang Layak sudah selesai. Selanjutnya diperbaiki, dikirim ke Gubernur untuk harmonisasi, masuk Banmus, lalu diparipurnakan,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Relokasi RPH Pegirian Diprotes Mitra Jagal, DPRD Surabaya Buka Dialog

Politisi Muda Partai Demokrat itu mengungkapkan, proses pembahasan memerlukan waktu cukup panjang karena banyak pasal yang bersifat substansial dan menyentuh langsung kepentingan warga.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Surabaya itu, regulasi hunian tidak bisa disusun secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak sosial, administrasi, dan kepastian hukum bagi masyarakat perkotaan.

Salah satu pasal yang dinilai paling krusial adalah pengaturan domisili, terutama polemik satu rumah maksimal tiga kartu keluarga (KK) yang selama ini kerap memicu persoalan di Surabaya. Dalam raperda terbaru, rumah kos kini diperbolehkan menjadi alamat domisili resmi bagi warga yang tinggal di sana, dengan persetujuan pemilik kos.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gandeng KPK Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi

“Aturan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari persoalan satu rumah tiga KK yang selama ini sering menimbulkan perdebatan,” jelasnya.

Selain itu, raperda juga memuat ketentuan baru terkait rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Penghuni rusunawa diwajibkan berdomisili di lokasi hunian. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur secara tegas dalam perda lama, termasuk pengaturan kontrakan dan kos-kosan yang berkaitan dengan status kepenghunian rusunawa.

Dalam aspek penegakan aturan, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan itu menegaskan bahwa raperda hanya memuat sanksi administratif. Perda tidak diperkenankan menjatuhkan sanksi pidana karena dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  MAPSINU Serukan Penelitian Nisan Kuno Sebagai Jejak Islam di Surabaya

“Kalau bicara sanksi, kami sangat hati-hati. Tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus sesuai batasan undang-undang. Sanksinya administratif,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII itu berharap, Raperda Hunian Yang Layak yang nantinya disahkan menjadi perda tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan memberi manfaat nyata bagi warga, khususnya dalam menjamin kepastian domisili dan kelayakan hunian di tengah kepadatan kota.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT