Selasa, 3 Februari 2026
Image Slider

Gerindra Surabaya Dorong Pemulihan Sejarah Rumah Radio Bung Tomo

TheJatim.com – Partai Gerindra Surabaya menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius pada kondisi Rumah Radio Bung Tomo, situs bersejarah yang pernah dibongkar meski berstatus bangunan cagar budaya. Sikap ini ditegaskan sebagai komitmen menjaga warisan perjuangan bangsa yang memiliki nilai historis kuat bagi Surabaya dan Indonesia.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa perhatian Presiden Prabowo sejalan dengan semangat menghormati jasa para pahlawan. Menurutnya, pelestarian situs sejarah merupakan fondasi penting dalam membangun karakter bangsa, terutama bagi generasi muda yang perlu mengenal akar perjuangan kemerdekaan secara utuh.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Amanat kepemimpinan nasional selaras dengan visi Pak Prabowo untuk membangun karakter bangsa yang kuat,” ujar Kahfi sapaan akrabnya, Selasa (4/2/2026).

Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10–12 Surabaya berdiri sejak 1935 dan awalnya milik seorang warga bernama Amin. Bangunan ini pernah difungsikan sebagai studio Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia. Dari tempat inilah Bung Tomo menyampaikan pidato-pidato yang membakar semangat arek-arek Suroboyo dalam mempertahankan kemerdekaan, khususnya menjelang pertempuran 10 November 1945.

Baca Juga:  Gotong Royong Pagar Mangkok Wujudkan Surabaya Nyaman dan Sejahtera

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan rumah tersebut sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun pada Mei 2016, bangunan bersejarah itu dibongkar setelah berpindah kepemilikan kepada PT Jayanata Kosmetika Prima. Saat ini, bangunan asli telah hilang dan digantikan replika yang dinilai tidak lagi mencerminkan nilai sejarah sebenarnya.

“Sekarang bangunan aslinya memang sudah hilang secara fisik. Yang berdiri sekarang hanyalah replika yang dianggap tidak merepresentasikan nilai sejarah yang seharusnya. Lalu apa langkah kita bersama?,” ungkap Kahfi.

Pembongkaran tersebut memicu protes dari berbagai kalangan, mulai dari pegiat sejarah hingga komunitas budaya. Komunitas Bambu Runcing Surabaya bahkan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017. Polemik ini kembali mencuat setelah pada 2023 ditemukan hilangnya nomor alamat Jalan Mawar 10 yang selama ini menjadi identitas rumah radio perjuangan Bung Tomo.

Baca Juga:  Ratusan Warga Gunung Sari Surabaya Hadapi Masalah Tanah Eigendom

Azhar Kahfi menegaskan, Gerindra Surabaya berkomitmen menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian situs sejarah tersebut. Ia menilai Rumah Radio Bung Tomo memiliki fungsi strategis sebagai pusat edukasi patriotisme dan tidak boleh hilang karena kelalaian atau kepentingan jangka pendek.

“Kami berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan situs sejarah ini tetap lestari, terawat, dan menjadi pusat edukasi patriotisme. Kami tidak akan membiarkan saksi bisu perjuangan 10 November ini hilang ditelan zaman atau kepentingan sesaat,” tegasnya.

Kasus ini juga disorot dari sisi hukum. Pembongkaran bangunan cagar budaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Banser Surabaya Dirikan Posko Aspirasi Demi Kebersamaan dan Persatuan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa. Dari rumah inilah Bung Tomo menyuarakan seruan legendaris “Merdeka atau Mati” yang membakar semangat perlawanan rakyat Surabaya terhadap tentara Sekutu.

Pada 2016, warga Surabaya sempat dikejutkan dengan lenyapnya rumah radio perjuangan tersebut tanpa sepengetahuan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Proses perizinan bangunan juga menuai tanda tanya, mengingat Izin Mendirikan Bangunan untuk renovasi diketahui terbit sebelum rekomendasi Tim Cagar Budaya dikeluarkan. Fakta-fakta ini memperkuat dorongan agar evaluasi menyeluruh dilakukan demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT