Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Diduga Halangi Informasi, Pemkot Surabaya dilaporkan ke KIP Jatim

TheJatim. Surabaya – Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Bintang Indonesia (LKBH-BI) melaporkan Pemerintah Kota Surabaya, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.

Aan Ainur Rofik bersama kuasa hukum, menduga adanya usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup-nutupi informasi, tentang salinan dokumen perizinan gedung The Trans Icon.

“Kami melaporkan penyelesaian sengketa informasi ini, dikarenakan pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya tidak memberikan informasi secara jelas, detail dan rinci,” ujar Mansur, kuasa hukum Aan Ainur Rofik, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:  Surabaya dan KI Jatim Gelar Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional

Mansur mengatakan, bahwa data yang diminta pemohon merupakan informasi publik. Dengan sikap PPID Surabaya yang terkesan menutup-nutupi serta berbelit-belit dalam memberikan informasi publik. “Maka kami mengajukan permohonan penyelesaian di Komisi Informasi Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mansur mengungkapkan jika KIP Jatim, secara resmi sudah menerima berkas pengaduan tersebut pada tanggal 22 November 2021 dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya.

Baca Juga:  Jawa Timur Pelajari Praktik Keterbukaan Informasi dari Pemerintah Australia

Secara terpisah, A. Nur Aminuddin Komisioner KIP Jatim mengkonfirmasi masuknya surat dari LKBH-BI ke Komisi Informasi. “Sudah diterima oleh Bagian kepaniteraan (Komisi Informasi Jatim ,red),” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021)

Menurutnya, sidang yang akan mengundang pihak pelapor dan terlapor masih menunggu penjadwalan dari panitera. “Belum, masih numpuk banyak, kan berkas-berkas sidang ini masih antri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Komisi Informasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Bahas Transparansi Desa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT