Senin, 20 Oktober 2025
Image Slider

Hiburan Malam Langgar Perda, DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Ganti Kasatpol-PP

Surabaya – Imam Syafi’i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Surabaya.

Pasalnya, diketahui oleh Imam, beberapa Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar tata tertib dan pakta integritas yang ditandatangani bersama Pemkot Surabaya.

“Melihat sikap Pemkot, kalau tidak ada sanksi sekeras-kerasnya, Saya merekomendasi Pemkot untuk mengganti Kasatpol-PP,” tegas Imam saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Rabu sore (8/12/2021).

Baca Juga:  Revitalisasi 13 Pasar Tradisional, Pemkot Surabaya Targetkan Ekonomi Meningkat

Ia menjelaskan, bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) dan aturan Pemkot Surabaya lainnya, yang tidak bisa ditegakkan oleh Eddy Chrisjanto, Kasatpol-PP.

Menurutnya, dengan banyaknya masalah yang tidak bisa diselesaikan, menunjukkan bahwa pimpinan aparat Satpol-PP harusnya diganti.

“Saya rasa banyak (Anggota Satpol-PP, red) yang berani dan tegas menegakkan Perda. Ini memalukan sekali karena sudah berulang kali,” cetus Imam.

Baca Juga:  Regulasi Batas Usia Kendaraan Surabaya Dipercepat Demi Ekonomi Lancar

Sekretaris Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Kota Surabaya ini mencontohkan kasus RHU Zona, yang diketahui masih dalam naungan Rasa Sayang Grup.

Ia menyebutkan, pada saat PPKM Level 4 di Surabaya, ada kasus dengan oknum pejabat di Satpol PP, yang bisa membuka RHU. Dari pengamatannya, Imam menduga ada indikasi kerjasama antar pihak RHU dengan pejabat Pemkot Surabaya.

“Sekelas pejabat, kelas Kabid bisa membuka RHU di PPKM level 4, kita menduga kuat, pemiliknya dengan pejabat-pejabat Pemkot ada kerjasama. Indikasi itu semakin kuat, apalagi saknsinya cuman gitu (sanksi Administratif, red),” kesalnya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Akui Kecolongan Proyek Senilai Rp32 Miliar

Politisi Partai Nasdem ini menyebut Pemkot Surabaya sudah kecolongan atas kepemimpinan Eddy Chrisjanto sebagai Kasatpol-PP, dan telah melecehkan marwah Pemkot Surabaya.

“Tugasnya Kasatpol-PP membuktikan kalau dirinya bersih, kalau sanksi tidak keras, berarti tidak bersih,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT