Thejatim.Aktivis Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (Fakta) Foundation, Faruq Hidayat menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak transparan soal anggaran.
Menurutnya, transparansi yang merupakan salah satu indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, sampai saat ini tidak dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Meskipun tranparansi menjadi bagian terpenting dalam partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan dan penganggaran daerah, tapi pemkab Sumenep tidak melaksanakan itu” jelasnya (16/03/2023).
Bidang data dan informasi Fakta Foundation itu menilai, di tengah kondisi Sumenep hari ini yang berada pada kondisi kemiskinan ekstrem, seharusnya pemkab mengambil momentum untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
“Hal itu sangat perlu dilakukan karena kabupaten Sumenep masih berada pada lima besar daerah dengan jumlah angka kemiskinan tertinggi di Jawa Timur,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten Sumenep dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan oleh UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
“Karena ada banyak kendala yang kami hadapi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan, diantaranya adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh pemerintah kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
“Bahkan beberapa hari yang lalu, kami dari Fakta telah mengirimkan surat untuk meminta data terkait keterbukaan anggaran kepada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sumenep, mirisnya ada beberapa opd yg menolak mentah-mentah surat kami,” tambahnya.
“Setelah dikaji lebih jauh, ternyata kami menemukan realisasi pendapatan dan belanja terhadap APBD kabupaten Sumenep tahun 2022 sangat tidak realistis dan berada di luar batas normal, ini merupakan salah satu bukti indikasi ugal-ugalan (berstatus anomali),” tandasnya. (Dyt)