Rabu, 29 Oktober 2025
Image Slider

APTMA Desak Pemerintah Tindak Konten Rokok Madura Bermodus Edukasi

TheJatim.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Pemuda Tembakau Madura (APTMA), Holili, mengungkap adanya dugaan modus baru penyebaran konten rokok Madura di media sosial. Ia menyebut, promosi tersebut kini dikemas dengan gaya seolah liputan investigatif, edukasi, hingga “bongkar fakta”, yang justru menimbulkan ancaman baru terhadap perlindungan anak dan etika publik.

Menurut Holili, pola promosi terselubung ini semakin banyak muncul di platform populer seperti TikTok dan Instagram.

“Banyak konten yang seolah mengkritik rokok Madura, tapi tampilannya justru promosi tersamar. Produk diperlihatkan utuh, merek disebut jelas, bahkan dikemas seperti kisah heroik,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  P-APBD Jatim 2025 Disepakati, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Meningkat

Ia menegaskan, jenis konten seperti ini jauh lebih berbahaya dibanding iklan terbuka. “Anak-anak bisa hafal bentuk, merek, dan warna kemasan sebelum tahu apakah itu legal atau tidak. Konten seperti ini sangat mudah menembus algoritma FYP tanpa filter usia,” tegas Holili.

Selain itu, APTMA menyoroti munculnya oknum yang memanfaatkan Undang-Undang Pers untuk kepentingan pribadi. Menurut Holili, ada pihak yang menyamar sebagai jurnalis atau pemerhati publik, namun justru menggunakan “framing kritik” sebagai alat negosiasi bahkan dugaan pemerasan terhadap produsen dan distributor.

Baca Juga:  Aliansi BEM Surabaya Tegaskan Mahasiswa Tidak Terlibat Aksi Anarkis

“Ini bukan perlindungan publik, apalagi perlindungan anak. Ini penyimpangan yang harus dihentikan,” tambahnya.

APTMA mendesak pemerintah, Kementerian Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindak fenomena ini. Holili menilai, jika dibiarkan, promosi rokok berkedok edukasi akan menormalisasi rokok di kalangan anak-anak secara sistematis.

“Kalau kita diam, anak bangsa sedang disesatkan lewat konten yang tampak kritis tapi sejatinya menormalisasi. Ini perang literasi publik. Jangan sampai terlambat,” pungkasnya.

Sebagai bentuk gerakan digital, APTMA mengajak masyarakat aktif melaporkan konten rokok di TikTok yang berpotensi menyasar anak dan remaja. Holili menyebut pelaporan publik merupakan bagian penting dari perlindungan digital nasional.

Baca Juga:  Jurnalis Nahdliyin Rilis 12 Tokoh Muda Inspiratif Jatim 2021

Panduan pelaporan resmi di TikTok:

1. Klik tanda panah (bagikan) pada video.

2. Pilih Laporkan.

3. Pilih kategori Barang dan aktivitas yang diatur dalam UU.

4. Pilih Alkohol / Tembakau.

5. Tekan Kirim dan Selesai

“Ini bukan sekadar aksi moral, tapi bentuk pertahanan digital bangsa. Pejuang petani dan pejuang generasi, jangan diam,” tegas Holili.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT