Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh AG (15) dan dua rekannya. AG sebelumn
ya melakukan banding atas vonis penjara selama 3,5 tahun yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa anak tersebut harus tetap berada dalam tahanan.
AG sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Dalam kasus tersebut, PN Jaksel menyatakan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Jamal yang sempat hadir pada persidangan, mengomentari terkait putusan tersebut dan mengungkapkan kepuasan atas keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami merasa lega dengan putusan ini karena kekerasan tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas,” ujar Jamal setelah mengetahui hasil persidangan putusan banding dalam kasus ini.
AG sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi merespons putusan tersebut. Namun, putusan ini tetap berlaku dan AG harus menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.