TheJatim. Surabaya – Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo, Kecamatan Rungkut, yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun anggaran 2018 itu, menyita perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
M. Machmud Anggota DPRD Surabaya, memastikan ada kerugian negara. Sehingga pihaknya mendorong kejaksaan untuk mengusut proyek senilai Rp1,3 miliar yang berasal dari pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 lalu.
“Karena itu memakai uang APBD, sudah bisa dipastikan ada kerugian negara. Kejaksaan harus turun tangan mengusut itu, lalu pemkot harus mendukung kejaksaan, jangan malah diam saja. Karena kalau rakyat kecil diobrak-obrak, sedangkan kasus begini dibiarkan,” kata Machmud, dilansir harian memorandum, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah memasukkan kontraktor ke daftar hitam (blacklist), namun Machmud menilai sanksi itu saja tak cukup.
Menurut Machmud, Pemkot Surabaya harus ada upaya hukum, sebab berdasarkan keterangan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, spesifikasi yang dibangun kontraktor tak sesuai persyaratan.
“Blacklist itu kalau pengerjaan 6 bulan tapi diselesaikan 1 tahun itu baru diblacklist. Tapi kalau ini sudah dikerjakan dan sudah jadi, namun tidak sampai lama hancur, maka lain lagi. Selain itu nilainya juga harus ditelusuri. Apakah wajar dengan Rp1,3 miliar kualitas konstruksi seperti itu, apakah tidak di-mark up,” katanya.
Machmud menyebut kontraktor melakukan pelanggaran dan bisa dihukum. “Pemkot kalau sampai membela kontraktor ada apa,” tegasnya.
“Kejaksaan perlu turun tangan untuk mengusut ini. Seperti kasus proyek di Kediri, karena ada ketidaksesuaian spek seluruh pihak yang terlibat jadi tersangka,” tuntas Machmud.
TheJatim.com mencoba mengulik lebih dalam proyek jembatan bambu tersebut, di laman LPSE Surabaya tepatnya https://lpse.surabaya.go.id/eproc4/lelang/7672010/pengumumanlelang.
Didalam laman tersebut, dijelaskan informasi tender pengadaan konstruksi. Diketahui, bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, menjadi satuan kerja dalam proyek lelang tersebut.
Disebutkan, status tender sebagai tender ulang, dengan alasan Dikarenakan dari 7 (tujuh) peserta yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang lulus evaluasi penawaran. Tertulis nilai pagu paket senilai Rp. 1.503.846.783,00. Dengan metode pengadaan Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Harga Terendah Sistem Gugur adalah metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Pemenang tender pengadaan konstruksi jembatan bambu tersebut, dimenangkan oleh CV. Mutiara Hitam yang beralamat Perum Safira Regency Gg. V Blok D.14 Torjun Sampang – Sampang (Kab.) – Jawa Timur.
CV Mutiara Hitam, ditetapkan sebagai Pemenang Berkontrak dengan harga tawaran sebesar Rp. 1.161.462.000,00. Dengan mengalahkan peserta lain yang mengajukan penawaran dengan harga tawaran sebesar Rp. 1.258.113.000,00 dari CV. SURABAYA SATU, setelah keluar hasil evaluasi.
Diterangkan juga dilaman tersebut, peserta tender pengadaan konstruksi jembatan bambu tersebut, diikuti oleh 63 peserta tender.
Dilaman lpse.surabaya.go.id terdapat kategori daftar hitam, untuk menghubungkan ke website inaproc.id untuk mencari nama kontraktor yang masuk daftar hitam atau blacklist.
Setelah memilih Provinsi, pencarian nama CV. Mutiara Hitam. Namun, website inaproc.id menyebutkan bahwa tidak ada nama cv kontraktor yang menggarap jembatan bambu tersebut. “Tidak ada daftar hitam yang ditemukan,” tulis inaproc.id setelah pencarian.