Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka serentak toko di Pasar Turi Baru bertepatan pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Ke-730, Rabu (31/5/2023). Dalam pembukaan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi didampingi oleh Asisten II Bidang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irvan Widyanto, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sidharta Praditya Revienda Putra, serta General Manager PT Gala Bumi Perkasa Teddy Supriyadi.
Di kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi membawa kabar gembira bagi para pedagang yang membuka standnya bertepatan pada peringatan HJKS Ke-730. Yakni, pedagang mendapat pembebasan retribusi Buku Hak Pakai Stand (BHPS) dengan stempel perpanjangan hingga 10 tahun.
“Bagi pedagang yang hari ini buka, pada 31 Mei, saya nyuwun (minta) tolong kepada jajaran PT Gala Bumi Perkasa, buku standnya segera diberikan. Iki wes perintah loh (ini sudah perintah loh). Dan di bukunya harus sudah distempel bahwa diberikan perpanjangan selama 10 tahun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam sambutannya.
Lantas bagaimana dengan pedagang yang tidak membuka standnya pada hari ini? Wali Kota Eri menyebutkan, BHPS-nya tetap diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pedagang, namun tidak dilengkapi dengan stempel perpanjangan selama 10 tahun.
“Tolong jangan sampai ada fitnah kepada saya (pemkot), nanti dipikirnya saya ada macem-macem padahal saya sudah berjuang habis-habisan untuk para pedagang,” ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menjelaskan, demi para pedagang di Pasar Turi Baru bisa kembali berjualan, juga sempat meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk meyakinkan dari segi hukum, bahwa pedagang membutuhkan waktu transisi selama 10 tahun untuk mulai berdagang kembali.
“Kalau nggak dimulai (dari sekarang) terus kapan (dibuka kembali)? Jangan sampai nanti pemkot memberikan perpanjangan selama 10 tahun tidak ada dasarnya. Sehingga sudah saya sampaikan pada bulan April 2023 lalu, sehingga 31 Mei itu lah hari terakhir (buka serempak),” Cak Eri menjelaskan.
Cak Eri berharap, bagi pedagang yang hari ini masih belum buka diimbau bisa mulai membuka lapaknya hingga pukul 00.00 WIB. Tak hanya itu, Cak Eri juga meminta kepada PT Gala Bumi Perkasa untuk segera menuntaskan proses stempel perpanjangan buku BHPS selama 10 tahun mulai hari ini, dan paling lambat Senin, 12 Juni 2023.
“Berarti Pak Teddy, yang buka hari ini maka paling lambat diserahkan buku standnya 12 Juni 2023. Kalau nggak (segera diserahkan) mereka (pedagang) nggak akan percaya sama PT Gala Bumi Perkasa,” harap Cak Eri.
Setelah buku BHPS itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya, Cak Eri ingin, segera ditandatangani dalam jangka waktu dua hari mendatang. Setelah itu, buku BHPS yang telah ditandatangani itu dapat segera diberikan kepada para pedagang Pasar Turi Baru yang buka pada peringatan HJKS Ke-730.
“Nanti Pak Teddy, buku stand yang sudah diserahkan itu bisa ditandatangani selama dua hari oleh pemkot dan dalam waktu seminggu itu nanti tanggal 12 Juni bertemu lagi, buku sudah bisa diserahkan kepada pedagang dan diberi stempel pembebasan retribusi selama 10 tahun. Yang tidak buka (hari ini) tetap diberikan bukunya, juga ada stempelnya, namun berdasarkan arahan (KPK dan Kejaksaan) tidak diperpanjang selama 10 tahun sehingga itu fair buat siapapun,” papar Cak Eri.
Diberikannya perpanjangan BHPS selama 10 tahun bagi pedagang Pasar Turi Baru yang buka pada hari ini, itu berdasarkan supervisi dan pendampingan antara Pemkot Surabaya dengan KPK, Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya. “Karena saat itu sengketa selama 10 tahun, maka diberikan perpanjangan dan disepakati bersama hanya diberikan kepada pedagang yang buka pada tanggal 31 Mei 2023. Alhamdulillah sudah ada yang buka, sekitar 1000 lebih, yang lainnya masih tata-tata,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sidharta Praditya Revienda Putra dalam laporannya menjelaskan, pembebasan retribusi selama 10 tahun itu berdasarkan supervisi dan pendampingan dari KPK, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya, yang berlaku mulai 12 Februari 2037.
Setelah tanggal 12 Februari 2037, Pasar Turi Baru akan menjadi barang milik daerah. Setelah menjadi barang milik daerah, wali kota atau kepala daerah dapat membebaskan retribusi selama 10 tahun terhadap pedagang yang sebelumnya tidak dapat berdagang, dan terdampak dalam proses selama gugatan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
Dengan catatan, yang mendapatkan pembebasan retribusi adalah pedagang yang terdata mulai buka pada tanggal 31 Mei 2023 dan seterusnya. Pembebasan retribusi itu, dapat diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian retribusi itu diberikan kepada pedagang yang buka pada hari ini 31 Mei 2023, dan itu menjadi parameter pemkot untuk memberikan retribusi perpanjangan stand kepada pedagang,” papar Sidharta.
Di lokasi yang sama, General Manager PT Gala Bumi Perkasa Teddy Supriyadi mengatakan, antusiasme pedagang yang mulai membuka stand pada hari ini sangat banyak. Terutama pedagang yang berada di lantai 3 dan 4 Pasar Turi Baru.
“Alhamdulillah kelompok pedagang yang ada di Kapasan, sebagian sudah ada yang mulai menempati stand-stand di lantai 3 dan 4. Dibandingkan sebelumnya, masih banyak yang tutup,” kata Teddy.
Teddy menyampaikan, kewenangan perpanjangan BHPS sepenuhnya dilakukan oleh pemkot. Sedangkan PT Gala Bumi Perkasa tidak ada kuasa untuk menjalankan kebijakan perpanjangan BHPS kepada pedagang di Pasar Turi Baru.
Teddy mengungkapkan, PT Gala Bumi Perkasa diamanahi oleh pemkot untuk mengawasi pedagang mana saja yang konsisten mendukung meramaikan stand di Pasar Turi Baru. Teddy menambahkan, stand di Pasar Turi Baru saat ini totalnya ada 6000-an dan sudah terjual sekitar 4000-an. Sedangkan yang sudah mulai buka pada 31 Mei 2023 sekitar 1300 lebih.
“Kami cek, kami absen, ternyata oh iya, ini betul buka secara konsisten, dan mendukung meramaikan Pasar Turi Baru. Menurut arahan tadi, selama setahun harus konsisten buka secara terus menerus,” pungkas Teddy.