TheJatim.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung meninjau proyek pembangunan di Jalan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Kamis (14/8/2025), setelah menerima laporan warga soal dugaan pengalihan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial tanpa persetujuan mereka.
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu datang untuk memediasi warga dengan pihak pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Kasus ini mencuat setelah rencana pembangunan lapangan tenis di lahan fasum tiba-tiba bergeser menjadi pembangunan kafe.
Ketua RW 3 Boulevard Famili Selatan, Hadi, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, lahan tersebut sudah jelas berstatus fasum berdasarkan dokumen Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Sesuai aturan, perubahan pemanfaatan lahan harus disetujui minimal dua pertiga warga sekitar.
“Warga tidak pernah diajak sosialisasi, RT/RW juga tidak dapat pemberitahuan. Tahu-tahu izin sudah keluar,” ujar Hadi. Ia menambahkan, pada mediasi 13 September 2023, pihak pengembang berjanji melakukan sosialisasi, namun hingga kini tak pernah dilakukan.
Perwakilan PT SAS mengklaim sudah melakukan replanning lahan pada 2024 dan menyosialisasikannya kepada beberapa warga yang berbatasan langsung dengan lokasi. Namun, keterangan ini dibantah warga. Wiwin, salah satu warga terdampak, menegaskan awalnya ia hanya diberi tahu bahwa lahan akan digunakan untuk land clearing dan pembangunan genset.
“Kalau ternyata diubah untuk kafe dan kegiatan komersial lain, saya tidak pernah menyetujui,” tegasnya. Wiwin juga mengeluhkan bisingnya pekerjaan hingga larut malam, polusi debu, sampah proyek, dan gangguan tikus yang masuk ke rumah warga.
Mendengar aduan tersebut, Cak Ji meminta PT SAS menghentikan sementara pembangunan. Ia menekankan perlunya musyawarah ulang dengan melibatkan seluruh warga.
“Meskipun izin sudah keluar, tetap harus dipastikan prosesnya benar. Warga semua dikumpulkan, diajak bicara baik-baik. Proyek sementara dihentikan supaya tidak memicu gejolak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika lahan fasum dialihkan untuk kegiatan bisnis, perusahaan wajib menyediakan lahan pengganti dengan ukuran setara.
“Ini fasum untuk warga, jadi kalau di-replanning harus ada kompensasi lahan. Semua harus disosialisasikan agar warga tidak merasa dirugikan,” pungkas Cak Ji.