Kelebihan pembayaran dan kekurangan volume, masih menjadi perhatian umum tidak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) namun juga oleh masyarakat, karena hal tersebut berakibat pada kerugian keuangan negara.
Seperti yang terjadi pada pengelolaan anggaran dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021, dimana dari hasil audit yang tercantum dalam LHP BPK RI 2021 menyebutkan bahwa proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi pada dinas tersebut tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengeurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Probolinggo, Yayak menyebut kasus kelebihan bayar proyek di pemerintahan daerah merupakan celah praktik korupsi. Menurutnya, hal tersebut kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pasti, ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi, dan PC PMII Probolinggo akan pro aktif mengawasi hal ini” kata Yayak.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini terdapat kerugian keuangan negara Rp.1M yang belum jelas pertanggungjawabannya oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan bayar sebesar Rp.1,5M dan denda keterlambatan Rp.168 Juta pada tujuh paket di Dinas PUPR Kabupaten Probollinggo TA 2021, atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp.609 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp.1M yang belum jelas pertanggungjawabannya.
PC PMII Probolinggo, menyebut, kita perhatikan dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Dinas PUPR sudah jelas adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1M lebih. Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan menemukan motif niat jahatnya dari beberapa stakeholder terkait.
Ia Melanjutkan, saya tuntut Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo untuk bertanggung jawab atas adanya indikasi korupsi pada tujuh paket yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tegasnya.