Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Diskusi BEMNus Ungkap Dugaan Jaringan Kekuasaan Serangan Andrie Yunus

TheJatim.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Jawa Timur menggelar diskusi daring bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras” pada Rabu (25/3/2026) malam. Agenda ini menghadirkan sejumlah akademisi, aktivis, dan pegiat hak asasi manusia untuk membedah dugaan jaringan kekuasaan di balik serangan terhadap Andrie Yunus sekaligus menyoroti kembali mandeknya reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Diskusi yang digelar melalui Zoom tersebut tidak hanya membahas kronologi kasus, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan struktural, khususnya relasi antara militer dan sipil yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat reformasi 1998. Sejumlah narasumber menilai kasus ini menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya supremasi sipil dalam sistem hukum nasional.

Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur sekaligus penanggungjawab kegiatan, Deni Oktaviano Pratama, turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir. Ia berharap, waktu yang diluangkan bersama para aktivis mahasiswa, dapat memberikan ide, gagasan, serta motivasi.

“Harapannya, BEM Nusantara Jawa Timur terus bergerak sesuai amanah rakyat, tanpa kepentingan pragmatis,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, menegaskan bahwa problem utama terletak pada tidak konsistennya penerapan Undang-Undang TNI Tahun 2004, khususnya Pasal 65 yang mengatur pemisahan yurisdiksi peradilan.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan sipil, sementara pelanggaran militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Inspektorat Awasi Proyek Dinas Lebih Ketat

Namun dalam praktik, kata dia, aturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Aparat militer masih merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 yang lahir di era Orde Baru. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan serius dalam mewujudkan prinsip supremasi sipil.

“Secara teori hukum, aturan yang lebih baru seharusnya mengesampingkan yang lama. Tapi dalam praktiknya itu tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.

Andy juga menyoroti tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Ia menyebut kondisi ini membuat proses hukum menjadi tidak sederhana, bahkan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, secara hukum kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani perkara pidana umum, termasuk jika pelakunya anggota militer. Ia mempertanyakan keberanian kepolisian untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Secara hukum polisi punya hak. Tapi apakah berani mengambil tersangka dari institusi militer, itu yang menjadi pertanyaan publik,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung indikasi menguatnya peran militer di ranah sipil dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terlihat dari keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah di luar fungsi pertahanan hingga wacana perluasan kewenangan dalam sejumlah rancangan undang-undang.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik yang pernah terjadi di masa lalu, ketika militer memiliki peran dominan dalam berbagai aspek kehidupan sipil. Ia juga menyebutkan, bahwa Presiden menolak militeristik masuk ke ranah sipil.

Baca Juga:  Warga Surabaya Protes Nook Cafe, DPRD Hentikan Pembangunan Sementara

“Tapi secara faktual kita melihat. Step by step bagaimana militer masuk ke ranah sipil, kemudian militer memiliki ruang yang sangat leluasa untuk bukan hanya di area-area yang sifatnya elit, bahkan di level operasional itu militer terlibat,” sebutnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai perkara hukum biasa. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum pidana formal.

Menurutnya, jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kasus ini memang masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan secara sengaja. Namun, pendekatan yang terlalu sempit pada aspek hukum berpotensi mengabaikan dimensi keadilan yang lebih luas, termasuk rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyoroti persoalan transparansi penegakan hukum di Jawa Timur. Ia menyebut tingginya angka penangkapan oleh kepolisian dalam berbagai kasus, yang mencapai ratusan orang, menjadi catatan penting bagi publik untuk menilai profesionalitas aparat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proses penanganan perkara dilakukan, termasuk mekanisme pengelompokan atau klasterisasi kasus oleh aparat penegak hukum. Ia menilai ketidakjelasan dalam proses tersebut justru memicu ketidakpercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Cak Huri Dukung Beasiswa PAUD Fondasi Generasi Emas Surabaya

“Tidak berlebihan jika publik mendesak pembentukan tim pencari fakta independen. Ini penting agar proses investigasi berjalan netral dan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus,” ujarnya.

Pengamat sosial politik, Ubedillah Badrun menambahkan, tantangan dalam mengungkap aktor utama di balik peristiwa tersebut. “Kita perlu mendorong dua hal, yakni proses melalui peradilan sipil dan pembentukan tim pencari fakta gabungan,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid memberikan pandangan kritis terkait akuntabilitas dalam penanganan kasus.

“Pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan pernyataan atau jabatan. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran secara menyeluruh melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya.

Desakan pembentukan tim independen juga menguat dari berbagai narasumber dalam diskusi tersebut. Mereka menilai, tim tersebut harus diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi, bersikap imparsial, serta melibatkan unsur masyarakat sipil agar hasil investigasi dapat dipercaya publik.

Diskusi ini pada akhirnya menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut arah demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. BEMNus Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT