TheJatim.com – Isu yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akhirnya diluruskan. Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi keputusan resmi lembaga legislatif.
Menurut Said Abdullah, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun mencabut izin usaha perusahaan ritel modern. Fungsi DPR secara konstitusional terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara urusan izin usaha berada di tangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah,” ujar Said, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul dalam konteks diskusi penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi pembangunan ekonomi berbasis desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh lebih besar di tengah kompetisi usaha yang semakin ketat.
Namun, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR. Said menekankan, pembahasan itu sebatas gagasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan upaya mematikan usaha ritel modern yang sudah berjalan.
Secara nasional, pemerintah memang tengah mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Angka itu menggambarkan peran vital sektor ini dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Pemerintah mendorong agar desa memiliki kemandirian ekonomi, termasuk melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Meski begitu, Said menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan konfrontatif terhadap pelaku usaha lain. Ia menyebut pembangunan ekonomi desa harus dijalankan secara kolaboratif dan tetap menjaga kepastian hukum.
“Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Kita membangun ekonomi secara seimbang,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih jauh, ia memastikan DPR tetap berpegang pada kewenangan konstitusionalnya. Tidak ada kebijakan sepihak terkait penutupan ritel modern, apalagi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.
Penegasan ini diharapkan meredam spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Di tengah tantangan ekonomi global, stabilitas regulasi dan kepastian hukum menjadi faktor penting agar dunia usaha tetap berjalan dan ekonomi rakyat terus tumbuh.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.



