TheJatim.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Selain karena menyasar puluhan juta anak sekolah di seluruh Indonesia, program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menyentuh langsung isu sensitif, yaitu gizi anak dan anggaran pendidikan nasional.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai tujuan dasar MBG tidak perlu diperdebatkan. Fokusnya jelas, memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan prevalensi stunting nasional masih berada di kisaran 19 persen.
“Artinya, dari setiap 100 kelahiran, sekitar 19 anak mengalami gangguan pertumbuhan kronis. Angka ini masih tergolong menengah tinggi menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization yang menetapkan ambang aman di bawah 10 persen,” kata Said, Jum’at (27/2/2026).
Dalam praktik global, intervensi gizi melalui skema school feeding program bukan hal baru. Negara seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, Norwegia, hingga India dan Brasil telah lebih dulu menjalankan program serupa dengan hasil signifikan pada peningkatan kesehatan dan performa belajar siswa.
Meski demikian, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh niat baik, melainkan tata kelola di lapangan. Tahun ini pemerintah menargetkan 35.270 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi. Sebagian besar dikelola masyarakat, mulai yayasan sosial hingga perorangan.
Model partisipatif ini membuka ruang pemberdayaan. Namun, di sisi lain, muncul persoalan kedisiplinan terhadap standar menu dan higienitas yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ironisnya di lapangan, tidak semua pengelola dapur patuh terhadap ketentuan tersebut,” ujar politisi asli Sumenep, Madura itu.
Said mengusulkan langkah tegas berupa daftar hitam bagi rekanan yang melanggar standar. Bahkan, bila terbukti membahayakan penerima manfaat, proses hukum dinilai layak ditempuh. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan dapur bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak.
Ia juga mendorong evaluasi cakupan penerima manfaat per SPPG. Dari target 3.000 siswa per dapur, disarankan dipersempit menjadi maksimal 1.500 hingga 2.000 siswa. Skema ini dinilai lebih realistis agar proses memasak dan distribusi berjalan cepat, sehingga kualitas dan kebersihan makanan tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah daerah dan desa diusulkan dilibatkan sebagai pengawas aktif. Mengingat BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga tingkat bawah, koordinasi dengan pemda menjadi krusial untuk pengawasan.
“Peran-peran penting perlu dilaksanakan pemerintah daerah dalam pemberian rekomendasi kelayakan dapur, hingga penanganan cepat jika terjadi insiden,” sebutnya.
Isu lain yang ramai dipertanyakan adalah posisi anggaran MBG dalam pos pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang APBN, alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp 724,2 triliun. Tahun 2026 naik menjadi Rp 769 triliun. Di dalamnya termasuk alokasi MBG sebesar Rp 71 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Untuk 2026, Badan Gizi Nasional memperoleh Rp 268 triliun, dengan Rp 255,5 triliun untuk dukungan program dan Rp 12,4 triliun untuk manajemen. Dari angka program tersebut, Rp 223,5 triliun masuk fungsi pendidikan.
Said menegaskan, tidak ada pemotongan anggaran kementerian pendidikan untuk MBG. Kenaikan anggaran di sejumlah kementerian tetap terjadi karena basis perhitungan 20 persen mengikuti total belanja negara yang meningkat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh tambahan Rp 21,5 triliun. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi naik Rp 3,3 triliun. Kementerian Agama bertambah Rp 10,5 triliun. Kementerian Sosial naik Rp 4 triliun, dan Kementerian Pekerjaan Umum bertambah Rp 1,7 triliun dalam fungsi pendidikan.
Perdebatan publik kemudian bergeser pada aspek konstitusional, yang menanyakan apakah memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar. Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun secara politik anggaran, DPR dan pemerintah telah menyepakatinya dalam Undang-Undang APBN.
“Yang jelas, Pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN,” tegasnya.
Bagi Said, ruang kritik tetap terbuka. Namun selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan tersebut sah secara hukum. Ia menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan tata kelola berjalan bersih, pengawasan diperketat, dan target perbaikan gizi benar-benar tercapai.
Program besar dengan anggaran ratusan triliun rupiah tentu tidak bisa berjalan dengan pendekatan biasa. Transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik menjadi kunci. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan masa depan generasi Indonesia.
“Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya.



