Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Tuntutan Politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini, dilatari oleh permasalahan warga Genteng Besar, yang mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, jalan raya di depan rumah mereka digunakan untuk berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Perda itu kan sudah dari tahun 2000, sedangkan sekarang tahun 2021. Tentunya harus disempurnakan sebagaimana kondisi kota Surabaya saat ini,” ungkapnya, di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Ayu sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna menegaskan, Perda nomor 10 tahun 2000 tersebut, pada dasarnya soal penggunaan badan jalan yang dikhususkan hanya untuk kendaraan yang di tahun 2000 yang lalu.
Sehingga, Ayu mendorong Pemkot Surabaya harus segera merevisi Perda tersebut. Untuk bisa diterapkan dan disesuaikan pada saat ini, terutama masyarakat kota yang bekerja sebagai pedagang juga tidak semua tertampung di fasilitas atau lahan yang disediakan Pemkot.
“Kita akan membaca dulu semua item dari Perda tersebut, lalu akan kami ajukan usulan dengan menyesuaikan kondisi kota Surabaya saat ini,” pungkas Ayu.