Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

DPRD Surabaya Advokasi Siswi Korban Penahanan Ijazah Akibat Biaya

TheJatim.com – Kasus penahanan ijazah kembali mencuat di Surabaya. Seorang siswi SMA bernama Aini (nama samaran), warga Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, terancam tidak bisa mendapatkan ijazah asli meski telah lulus. Penyebabnya, tunggakan biaya sekolah sebesar Rp3,1 juta belum mampu dilunasi keluarganya.

Kabar ini segera mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun langsung melakukan advokasi pada Senin dan Selasa (15-16/9/2024).

Pada kunjungan pertama ke SMA Tanwir Surabaya, Azhar hanya ditemui seorang tenaga pendidik yang tidak bisa mengambil keputusan. Esoknya, ia bertemu Kepala Sekolah, Yuni, yang menegaskan pihak sekolah tidak bisa menyerahkan ijazah asli sebelum tunggakan dilunasi.

Baca Juga:  Seragam Siswa Miskin Tak Layak, DPRD Surabaya Minta Evaluasi

“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah legalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” ujar Yuni.

Kondisi ini membuat masa depan Aini berada di ujung tanduk. Ijazah asli sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan. Fotokopi legalisir sering kali tidak diakui di berbagai persyaratan administratif.

Kahfi menegaskan, penahanan ijazah bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Susun "Kabinet Surabaya Berkah", Tuntut Kepala OPD Punya Target Jelas

Menurut BPS Jatim 2023, angka kemiskinan di Surabaya mencapai 4,2 persen atau sekitar 122.400 jiwa. Kondisi ini membuat banyak keluarga kesulitan membiayai pendidikan. Meski ada program seperti KIP, PIP, dan Beasiswa Pemuda Tangguh, kasus penahanan ijazah tetap saja terjadi.

“Sekolah swasta memang mengandalkan iuran siswa, tapi tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan. Hak pendidikan anak harus dijamin negara,” tegas alumni aktivis HMI itu.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Hadapi Pengurangan Dana Transfer 2026 Rp730 Miliar

Kahfi menyebut pemerintah sebenarnya punya program bantuan alternatif, mulai dari beasiswa Pemuda Tangguh hingga program Orang Tua Asuh. Ia bahkan menyatakan siap menjadi orang tua asuh bagi siswa yang kesulitan menebus ijazah.

Politisi muda yang populer dengan tagline “Aku Koncomu” itu mengaku menemukan kasus serupa saat reses. Ia berjanji akan membawa isu ini ke sidang paripurna DPRD agar regulasi pendidikan gratis benar-benar ditegakkan.

“Tidak boleh lagi ada anak Surabaya ditahan ijazahnya hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijaga,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT