Surabaya – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), terkait mendadaknya kenaikan tagihan pada konsumen. Komisi B hanya mendorong PGN untuk rutin mensosialisasikan kepada konsumen PGN lebih merata.
Arief Nurrachman, Area Head PGN of Surabaya dan sekitarnya mengatakan, ada sekitar 45 ribu pelanggan PGN, dan diantaranya mungkin ada warga yang belum tersampaikan informasi terkait kenaikan tarif.
“Kami paham dan kami maklumi itu tapi tidak menjadi alasan juga, kami secara masif masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna gas bumi,” ujarnya, di depan ruang Komisi B usai RDP, Rabu (15/12/2021).
Ia mengaku, sejak tahun 2007 sampai 2021 harga gas PGN tidak mengalami kenaikan, sedangkan untuk operasional ia memastikan mengalami kenaikan.
Bahkan, harga gas untuk sektor rumah tangga masih bersaing dengan LPG. “Masih ada saving cost (menyimpan pengeluaran, red) dari penggunaan itu 20-30 persen, dari penggunaan LPG sendiri,” jelasnya
Menanggapi tagihan konsumen yang sangat tinggi, serta ditunjukan tagihan salah satu konsumen. Arief Nurrachman mengatakan, akan dilihat di sistem milik PGN, dengan memasukkan id pelanggan, kemudian akan terlihat meter kubik yang di pakai, harga gas, dan beberapa item lainnya.
Lanjut Arief, usai RDP dengan Komisi B DPRD Surabaya, langkah PGN selanjutnya akan mensosialisasikan pada masyarakat berdasarkan peraturan dari Pemerintah.
“Kami berharap pada masyarakat, bisa memahami kondisi ini, dan harapan kita tidak hanya di Kota Surabaya saja, Sidoarjo dan Gresik juga sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, adanya aduan dari pelanggan PGN yang kaget, dikarenakan kurangnya sosialisasi dari PGN, tentang kenaikan harga tagihan.
“Kurangnya terjun langsung pada saat kejadian permasalahan, itu sebabnya kita meng-hearing kan,” ujar Anas.
Anas mengatakan, terdapat uang jaminan pada tagihan gas PGN pada konsumen yang berjalannya selama 3 bulan.
Menurutnya, pihak PGN seharusnya menerangkan ke konsumen saat pemasangan. Dengan skema pembayaran uang jaminan diambil saat berjalan 3 bulan, dikali 2 dibagi rata-rata pengguna gas.
“Kalau tanpa pemberitahuan, ya akhirnya mbendol mburi (besar di belakang, red),” ketusnya.
Ia mendapati adanya tagihan konsumen PGN sebesar Rp. 2 juta, Anas menyarankan adanya pilihan untuk pembayaran dengan cara diangsur.
“Karena banyak warga yang memakai (gas PGN, red), ini MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah, red),” katanya.
Anas menjelaskan, bahwa tidak ada penurunan harga tagihan pada konsumen PGN, yang merupakan aturan dan mekanisme dari Pemerintah Pusat.
“Tergantung dari Surabaya ini, kebijaksanaannya seperti apa, kalau keberatan ya diangsur lah, seperti itu,” cetusnya.
Ia juga mendapati aduan warga, yang beberapa diantaranya sudah berhenti berlangganan gas PGN. Ia menyatakan harus didatangi, untuk menanyakan keluhan keberatan atau bocor.
Politisi PDIP ini menyatakan siap, jika diundang pihak PGN untuk turut serta sosialisasi kepada konsumen PGN.
“Biar kesempatan PGN itu melakukan actionnya, kalau masih ada keluhan, berarti tidak turun. Kita turun bersama-sama,” pungkasnya.