Surabaya – Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang digelar oleh penghuni apartemen Puri Mas, tidak menemukan hasil. Ketidak hadiran pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), jadi kendala dalam rapat yang diharapkan bisa menjadi pertanggungjawaban atas kepengurusannya.
Dengan dihadiri oleh Anggota Komisi A, diantaranya Josiah Michael, Imam Syafi’i, dan Arif Fathoni, yang diharapkan bisa menemukan solusi dari carut marutnya permasalahan di apartemen Puri Mas yang belokasi di Kecamatan Gunung Anyar itu.
Imam Syafi’i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengataka, bahwa pengurus P3SRS tidak menghadiri rapat, dikarenakan sedang mengadakan audit pada keuangannya.
“Kami kira ini tidak masuk akal, karena audit dan laporan keuangannya yang rutin itu beda. Kalau itu benar, kenapa tidak dilaporkan saja ke penghuni apartemen saja,” terangnya, Sabtu (4/12/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa adanya dugaan kebohongan yang dilakukan oleh pengurs P3SRS Puri Mas. Pada saat rapat dengar pendapat di Komisi A, Anas Ketua P3SRS Puri Mas mengatakan tiap pengurus mendapat gaji sebesar Rp. 10 juta, pada tanggal (29/11) lalu.
“Tapi ada bukti lain, senilai 20 juta, berarti ini ada bukti kebohongan-kebohongan. Tapi kami belum menyimpulkan ini kebohongan atau hanya tidak ingat atau lupa,” cetusnya.
Diluar ruangan rapat, Arif Fathoni menuturkan, bahwa apartemen yang masih di wilayah Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya harus turun ambil peran dalam masalah di Puri Mas itu.
“Kalau pengurus P3SRS sudah tidak memiliki peran dan relevansi yang jelas, mak Pemerintah Kota (Surabaya, red) harus turun. Dalam arti untuk menilai fasum dan fasos, serta sertifikat layak fungsi,” tuturnya.
Sementara itu, Josiah Michael, menyesalkan ketidak hadiran dari para pengurus P3SRS Apartemen Puri Mas, yang mengakibatkan masalah menjadi lebih lama.
“Seharusnya kan ini kesempatan mereka untuk menyelesaikan masalah yang telah berlarut larut, tapi tampaknya itikad baik itu tidak ada,” ujarnya.
Ia juga memastikan, adanya indikasi pidana didalam kepengurusan P3SRS Puri Mas. Sehingga, pihaknya menyarankan warga penghuni apartemen untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau memang ada indikasi pidana ya kami akan sarankan kepada masyarakat penghuni apartemen purimas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, yang penting bukti permulaan itu ada,” terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum penghuni Apartemen Purimas, Johanes Dipa Widjaja menambahkan dalam hal ini pihak pengurus tak memiliki iktikad baik meski penghuni sendiri telah mendesak untuk mengadakan RULB.
“Kami sudah undang untuk mengikuti RULB memberikan pendapat, tapi nyatanya pengurus menyatakan dalam suratnya kalau tidak hadir. Anggapannya karena forum ini tidak sah dan tidak sesuai aturan,” beber Dipa.
Lanjutnya, dalam hal ini pengurus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Malah, menuduh beberapa penghuni apartemen yang mengikuti RULB sebagai bentuk kudeta.
“Pengurus bukan raja kecil. Mereka diangkat jadi pengurus untuk melakukan kerja-kerja kepengurusan, dan mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan. Ini bukan kudeta, toh kita rapat umum terbuka kok. Kalau kudeta itu diam-diam,” ujarnya.