TheJatim.com – Dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya mulai mengalir dari legislatif. Namun, dukungan itu tidak diberikan tanpa catatan. DPRD menegaskan, implementasi di lapangan harus terukur, diawasi ketat, dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa kebijakan yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut patut didukung selama sejalan dengan arah pemerintah pusat dan memiliki tujuan yang jelas.
“Secara prinsip kami mendukung, karena ini bagian dari kebijakan nasional. Tapi pelaksanaannya harus benar-benar terarah dan terukur,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu, tantangan terbesar dari kebijakan WFH bukan pada konsepnya, melainkan pada pengawasan. Tanpa sistem monitoring yang kuat di setiap perangkat daerah, kebijakan ini berpotensi kehilangan arah dan hanya menjadi rutinitas tanpa dampak nyata.
Ia menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal. Sistem evaluasi harus berbasis output dan outcome, bukan sekadar kehadiran virtual atau laporan administratif.
Lebih jauh, DPRD menyoroti bahwa tujuan WFH tidak boleh berhenti pada efisiensi anggaran operasional. Kebijakan ini harus mampu memberikan dampak konkret, terutama dalam menekan konsumsi energi. Salah satu indikator yang didorong adalah penurunan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.
“Kalau memang ini bicara efisiensi, harus ada target jelas. Misalnya pengurangan konsumsi BBM hingga 20 persen. Jadi bukan sekadar efisiensi di atas kertas,” tegasnya.
Selain WFH, DPRD juga menilai wacana penggunaan transportasi publik oleh ASN sebagai langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap transportasi umum.
Namun, ia mengingatkan bahwa dorongan penggunaan transportasi publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Aspek keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu menjadi faktor krusial agar ASN maupun masyarakat bersedia beralih.
“Kalau transportasi publiknya belum siap, sulit mengharapkan perubahan perilaku. Maka kualitas layanan harus benar-benar diperbaiki,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh menjadi korban dari kebijakan fleksibilitas kerja ini. Skema WFH harus disusun dengan cermat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak hanya berperan sebagai pendukung kebijakan, tetapi juga sebagai pengawas agar implementasi di lapangan tetap berada pada jalur yang benar.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, target terukur, dan orientasi pada pelayanan, kebijakan WFH di Surabaya diharapkan tidak hanya menjadi tren birokrasi modern, tetapi benar-benar menghadirkan efisiensi sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.



