Jumat, 7 November 2025
Image Slider

DPRD Surabaya Rumuskan Aturan Hunian Layak bagi Kos dan Kontrakan, Rampung Bulan Ini

TheJatim.com – Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting bagi warga kota, termasuk masyarakat yang tinggal di kos-kosan maupun rumah kontrakan.

Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, mengatakan pembahasan berlangsung lebih panjang karena adanya sejumlah materi baru yang perlu dimasukkan dalam rancangan. Salah satunya ialah pengaturan khusus bagi penghuni kos dan kontrakan yang selama ini menghadapi kendala administrasi kependudukan.

“Ada beberapa hal yang harus ditambahkan. Salah satunya soal penghuni kos dan kontrakan. Jadi akan ada bab baru,” ujarnya.

Baca Juga:  IPPNU Jatim Gelar Hangout Media Demi Perkuat Dakwah Digital, Gandeng LTNNU

Rapat Pansus kali ini melibatkan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat. Tujuannya adalah menyatukan pandangan antarinstansi agar regulasi yang disusun lebih solid dan mampu menjawab kebutuhan warga.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa Pansus tengah memformulasikan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik kos sekaligus memastikan penghuni memiliki hak administratif yang jelas. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban pemilik kos memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penyewa yang ingin menggunakan alamat kos sebagai domisili.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya Massifkan Pemulihan Ekonomi di PPKM Level 1

“Selama ini banyak penghuni kos tidak bisa mendapat surat domisili karena tidak ada persetujuan dari pemilik. Dengan Raperda ini, situasinya bisa lebih adil,” katanya.

Bang Udin, sapaan akrabnya juga menyoroti aspek keadilan sosial dalam regulasi tersebut. Pemilik kos akan memiliki dasar hukum yang jelas, sementara penyewa mendapatkan hak administratif yang layak tanpa mengurangi kepastian bagi kedua pihak.

“Yang punya kos tidak dirugikan, yang ngekos juga mendapat keadilan,” imbuhnya.

Terkait potensi penyalahgunaan alamat, Saifuddin menjelaskan bahwa detail teknis dan sanksi akan disusun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, Raperda hanya mengatur kerangka umum, sementara Perwali akan memperkuat implementasi di lapangan secara lebih operasional.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Perjuangkan Akses Anggaran Tradisi Sedekah Bumi Warga

“Nanti sanksinya dan aturan detailnya akan diatur di Perwali,” ucapnya.

Bang Udin menargetkan Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak dapat dituntaskan bulan ini. Ia meminta seluruh instansi terkait mempercepat harmonisasi pasal dan finalisasi draf agar regulasi tersebut segera dapat digunakan sebagai acuan bersama.

“Harapan saya, kehadiran Raperda ini dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan hunian dan administrasi yang selama ini dialami warga, sekaligus memperkuat tata kelola permukiman yang lebih manusiawi,” pungkas alumni aktivis PMII itu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT