TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penataan hunian layak melalui penguatan regulasi, pembenahan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik dan sumber daya manusia. Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menegaskan hak setiap warga atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.
Di tengah upaya tersebut, kebijakan teknis di lapangan mulai menjadi sorotan. Pemkot Surabaya didorong untuk mengkaji secara matang rencana pembatasan rumah kos, termasuk pengaturan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Sejumlah ketentuan yang mengemuka antara lain pembatasan jumlah kamar, maksimal tiga lantai, larangan operasional di kawasan perumahan tertentu, serta kewajiban menyediakan ruang tamu dan area parkir.
Anggota Komisi A sekaligus Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa pihak legislatif masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi Perda tersebut. Menurutnya, DPRD, khususnya panitia khusus (pansus) hunian layak, belum mendapatkan gambaran final terkait formulasi kebijakan teknis yang akan diterapkan di lapangan.
“Perwali dan juknisnya belum kami terima. Apakah nanti sesuai dengan Perda atau ada pergeseran, ini yang masih kami tunggu,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya kepada The Jatim, Rabu (6/5/2026).
Politisi Muda Partai Demokrat itu menambahkan, setiap penetapan kebijakan teknis harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru, khususnya di kalangan pelaku usaha kos. Sebab, sektor ini selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan hunian sementara di kota metropolitan seperti Surabaya, yang dihuni oleh mahasiswa, pekerja, hingga pendatang dari berbagai daerah.
Di sisi lain, lanjut Bang Udin, kebijakan penataan hunian layak dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan pertumbuhan permukiman tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Data dari berbagai laporan pembangunan daerah menunjukkan bahwa kebutuhan hunian di kota besar terus meningkat seiring urbanisasi, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas.
“Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami,” ujarnya.
Dari beberapa pengamat tata kota menilai, regulasi yang jelas dan terukur menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menghambat investasi di sektor properti skala kecil, sekaligus tetap menjaga standar kelayakan hunian. Sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan juknis juga menjadi faktor penting agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
Dengan demikian, arah kebijakan hunian layak di Surabaya kini berada pada fase krusial. Pemerintah dituntut mampu menyeimbangkan antara kepentingan perlindungan warga, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta kebutuhan akan hunian yang terus meningkat di kota terbesar kedua di Indonesia tersebut.


