Surabaya – Pembelian mobil minibus oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menuai kritik. Pasalnya, kebijakan pengadaan barang yang dilakukan terkesan tergesa-gesa dan cenderung mengelabui publik.
Mauli Fikr, Direktur Utama Intra Publik mengatakan, pengadaan minibus dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) bernomor 30793830 tersebut, berubah sistemnya secara tiba-tiba.
Lanjutnya, data yang diterimanya, menemukan pada Kamis lalu (23/12) Inspektorat Pemprov Jatim mencantumkan Metode Pemilihan dengan sistem Tender Cepat. Namun, pada Jum’at (24/12) inspektorat sengaja merubah sistem menjadi Penunjukan Langsung.
Pada sistem Tender Cepat, Inspektorat Pemprov Jatim memberikan pagu sebesar Rp 1.450.128.000. Kemudian, pada sistem Penunjukan Langsung, berubah menjadi Rp 998.800.000.
“Kita sama-sama tau, tender yang dilakukan inspektorat melalui sistem lelang, dan sudah tercantum di LPSE Jawa Timur. Padahal, saat kita cek itu sudah terdapat 4 peserta yang siap melakukan penawaran yang kompetitif,” jelasnya, saat dihubungi melalui telepon, Selasa malam (28/12/2021).
Ia menilai, perubahan mekanisme sistem pengadaan barang oleh Inspektorat Pemprov Jatim sudah tidak benar, dan terkesan ngotot. pasalnya inspektorat menggukan berbagai cara untuk bisa melakukan belanja minibus, dan herannya mereka tidak mempertimbangkan peratuan yang berlaku.
“Maka perlu digaris bawahi, untuk sistem penunjukan langsung ada aturannya. dimana salah satunya barang atau jasa harus memiliki karakter khusus.
Dan tidak dibatasi nominalnya, kalaupun barang tersebut harganya 50 miliar, dan penyedianya hanya satu misalnya, itu diperbolehkan dengan sistem penunjukan langsung,” tegasnya.
Menurutnya, jika inspektorat membutuhkan minibus dengan kapasitas 16 tempat duduk. Spesifikasi itu tidak masuk ketegori khusus, dan banyak ditemukan di tempat penjualan mobil pada umumnya.
“Apa didalam minibus itu terdapat alat sadapnya, sehingga harus menggunakan sistem penunjukan langsung? Jadi kesannya inspektorat ini main kucing-kucingan dan maksa banget,” ketusnya.
Mauli menginginkan Lembaga Inspektorat Pemprov Jatim berusaha meningkatkan sistem digitalisasi dalam melakukan kontrol, pengawasan, monitoring terhadap program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim.
Sehingga, Inspektorat Pemprov Jatim bisa melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan baik dan mudah.
“Sebetulnya, saya tidak ingin sebuah lembaga inspektorat itu terkesan menjadi perusahaan travel, yang dikit-dikit ada keperluan transportasi solusinya adalah pengadaan kendaraan bermotor, dimana kita tahu bahwa pada tahun tahun anggaran 2021ini mereka hampir menghabiskan total 3M untuk belanja kendaraan permotor, urgensinya apa? ” sebutnya.
Ia juga merekomendasikan untuk menggagalkan rencana pengadaan kendaraan bermotor tersebut. Dengan mengalokasikan anggaran kepada belanja yang bersifat lebih urgen dan dapat mengefektifkan kinerja pengawasan.
“Katakanlah, seperti membeli sistem atau aplikasi kepada pengembang yang bisa membuat pengawasan lebih mudah dan murah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika Inspektorat Pemprov Jatim memiliki aplikasi yang berisi semua kegiatan dari lembaga atau mitra Pemprov yang ada di Jawa Timur. “Semua lembaga di Jawa Timur harus memiliki akun dan terdaftar didalam aplikasi pengawasan itu, maka hal itu pasti data melakukan pengawasan secara realtime,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus pengadaan kendaraan bermotor oleh Inspektorat Pemprov Jatim tersebut, dikhawatirkan akan menjadi contoh tidak baik oleh dinas-dinas yang lain. dalam hal penata usahaan anggaran di jawa timur, seharusnya Inspektorat menjadi pionir dalam pentausahaan anggaran.
“Karena mereka memiliki fungsi pengawasan internal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tapi hari ini kesannya mereka menghambur-hamburkan anggaran, dengan spesifikasi yang tercantum kita sama-sama faham harga wajarnya, belum lagi sekarang kan lagi musing diskon akhir tahun,” pungkasnya.