thejatim.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak membeli iPhone 16 yang masuk ke tanah air tanpa jalur resmi. Pasalnya, perangkat terbaru dari Apple ini belum mendapatkan izin edar di Indonesia dan beredar hanya sebagai barang bawaan penumpang. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi konsumen.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peredaran iPhone 16 series yang telah dipasarkan secara terbatas di beberapa online marketplace dan toko offline.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang dijual melalui marketplace online,” jelas Febri pada Jumat (1/11/2024).
Risiko Membeli iPhone 16 Ilegal
Febri menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang pribadi hanya untuk penggunaan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Jika perangkat tersebut dijual, statusnya berubah menjadi ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi.
“Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal,” katanya. “Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.”
Ancaman Blokir IMEI
Langkah lanjutan yang dipertimbangkan Kemenperin adalah pemblokiran IMEI untuk unit iPhone 16 yang dijual secara ilegal. Ini dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar di Indonesia mematuhi regulasi serta mendukung produsen yang berkomitmen pada investasi lokal.