Rabu, 27 November 2024
Image Slider

iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia: Kemenperin Tegaskan Risiko Blokir IMEI

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” tambah Febri.

Menurut Kemenperin, pelanggaran terkait pemasaran perangkat iPhone 16 ini berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Langkah hukum akan diambil untuk menindak tegas pihak yang terbukti mengiklankan atau menjual perangkat ini.

Baca Juga:  Babak Baru Transformasi Digital Telkomsel, Masuki Ranah Edtech dan Healthtech
iPhone 16 dengan varian warna. (Dok.Apple)

Komitmen Investasi Apple di Indonesia

Sejak 2016, Apple telah menjual jutaan unit produk handphone, komputer genggam, dan tablet di Indonesia. Namun, realisasi komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun yang dijanjikan untuk periode delapan tahun belum sepenuhnya tercapai.

“Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah,” jelas Febri.

Baca Juga:  iPhone Rasa Android: Inilah 8 Fitur Baru di iOS 17 yang Ditiru dari Android

Untuk itu, Kemenperin berharap Apple mempercepat proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar produk iPhone 16 dapat masuk secara resmi.

Dengan kebijakan ini, Kemenperin berharap konsumen semakin bijak dalam membeli produk elektronik dari luar negeri, memastikan produk tersebut telah memenuhi regulasi yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. **

Baca Juga:  Bikin Tajir, 5 Keuntungan TikTok Affiliate, Bisa Jadi Influencer!
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT