“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” tambah Febri.
Menurut Kemenperin, pelanggaran terkait pemasaran perangkat iPhone 16 ini berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Langkah hukum akan diambil untuk menindak tegas pihak yang terbukti mengiklankan atau menjual perangkat ini.
Komitmen Investasi Apple di Indonesia
Sejak 2016, Apple telah menjual jutaan unit produk handphone, komputer genggam, dan tablet di Indonesia. Namun, realisasi komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun yang dijanjikan untuk periode delapan tahun belum sepenuhnya tercapai.
“Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah,” jelas Febri.
Untuk itu, Kemenperin berharap Apple mempercepat proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar produk iPhone 16 dapat masuk secara resmi.
Dengan kebijakan ini, Kemenperin berharap konsumen semakin bijak dalam membeli produk elektronik dari luar negeri, memastikan produk tersebut telah memenuhi regulasi yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. **