Thejatim – Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia yang dikenal sebagai Jakdi Jatim menekan agar Komisaris Utama Bank Jatim, Supradjarto, dicopot dari jabatannya. Mereka melakukan demonstrasi di depan kantor Bank Jatim dengan alasan bahwa Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan perselingkuhan.
Dalam aksinya, korlap Slamet menyatakan bahwa evaluasi bersama diperlukan untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan amoral seperti Supradjarto, terutama dengan mendesak dewan deraksi dan Bank Jatim untuk memberhentikannya dari jabatan Komisaris Utama.
Pemberhentian tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab Gubernur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian komisaris.
Slamet juga mengungkapkan bahwa pemberhentian komisaris Bank Jatim merupakan kewajiban Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas. Menurutnya, aturan tersebut jelas dan Gubernur Khofifah harus memecat komisaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tanggapannya, Bambang Adi, Dewan Direksi PT. Bank Jatim, mengkonfirmasi bahwa Supradjarto masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. Dia menyatakan bahwa meskipun terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tetap harus menghormati hak-hak Supradjarto sebagai warga negara dan memegang prinsip praduga tidak bersalah. Bank Jatim berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Bambang juga menambahkan bahwa tuntutan untuk memberhentikan Supradjarto seharusnya ditujukan kepada para pemegang saham Bank Jatim. Namun, ia menyatakan bahwa sebagai anggota Dewan Direksi, tidak memiliki kekuasaan sebagai pemegang saham Bank Jatim, yang sebenarnya terdiri dari walikota, bupati, dan gubernur.
Slamet juga mengungkapkan akan terus melakukan demostrasi, “Jilit dua akan segera dikonsolidasikan dengan berbagai elemen masyarakat, pemuda dan aktivis dengan jumlah massa yang lebih besar agar Bank Jatim tidak dibiarkan jadi sarang korupsi, dan banyak penyalahgunaan titipan jabatan di Jawa timur,” pungkasnya.